light_mode
Beranda » Headline » Wow! Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Wow! Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

terkenal.co.id – Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah resmi menetapkan 2 orang Rektor Universitas Mitra Karya  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kampus Universitas Mitra Karya Bekasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan 2 orang tersangka itu adalah Hari Jogya dan Suroyo selaku Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1A Bandung selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024,” ujar Syarief kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Kasus ini berawal pada tahun Tahun 2020-2022, Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

“Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi dua, Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester, Biaya Hidup sebesar Rp 4.200.000 tahun 2020 dan Rp 5.700.000 tahun 2022 per semester,” kata dia.

“Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI,” sambung dia lagi.

Syarief mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan atas Dana Bantuan PIP Kuliah Angkatan Tahun 2020-2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp 13.024.800.000.

“Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Admin
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHRI Kabupaten Bekasi Gelar Muscab ke III di Hotel Ibis Style Cikarang

    PHRI Kabupaten Bekasi Gelar Muscab ke III di Hotel Ibis Style Cikarang

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BEKASI – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bekasi gelar Musyawarah Cabang Ke III di Hotel Ibis Style Cikarang, Selasa (7/12/2021). Dalam forum tersebut, Tuti Nurcholifah Yasin Terpilih menjadi Ketua BPC PHRI Kabupaten Bekasi periode 2021-2026 dalam. Ketua BPC PHRI Kabupaten Bekasi terpilih, Nurcholifah Yasin mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya bakal menyusun kepengurusan yang […]

  • 'HOP' Stray Kids No. 1 di Top Album Sales Chart untuk Minggu ke-3

    'HOP' Stray Kids No. 1 di Top Album Sales Chart untuk Minggu ke-3

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] anak-anak liar MELOMPAT menghabiskan minggu ketiga berturut-turut di No. 1 di Papan iklanchart Penjualan Album Teratas (tanggal 11 Januari), karena set tersebut terjual 27.000 eksemplar di AS pada pekan yang berakhir 2 Januari (turun 46%), menurut Luminate. Album ini memulai debutnya di puncak tangga lagu pada tanggal 28 Desember dan belum meninggalkan posisi teratas. […]

  • Akan Ditempatkan di IKN, Kementrian PANRB Siapkan 16 Ribu ASN

    Akan Ditempatkan di IKN, Kementrian PANRB Siapkan 16 Ribu ASN

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyiapkan 16 ribu Aparatur Sipil Negera (ASN) yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). “Sudah dipastikan dalam rapat terbatas, totalnya ada 16 ribu. 11 ribuan untuk ASN dan sisanya dari TNI dan Polri,” ungkap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Kamis (3/8/23). Lebih lanjut, […]

  • Gegara Sakit Hati Dipecat, Ternyata Pengancam Rp300 Juta Ria Ricis Adalah Eks Sekuriti-nya

    Gegara Sakit Hati Dipecat, Ternyata Pengancam Rp300 Juta Ria Ricis Adalah Eks Sekuriti-nya

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Polda Metro Jaya mengungkap identitas AP (29), pelaku kasus pemerasan dan pengancaman Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis. Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, AP merupakan eks security Ria Ricis. “Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban,” ujar Ade Ary kepada wartawan Rabu (12/6/2024). Ade Ary tak membeberkan berapa […]

  • LL COOL J, Usher Di Antara Para Penerima Penghargaan di Gala BMAC

    LL COOL J, Usher Di Antara Para Penerima Penghargaan di Gala BMAC

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] LL COOL J dan Usher termasuk di antara penerima penghargaan yang diberikan penghormatan pada Kamis malam oleh Black Music Action Coalition di acara tahunan keempat BMAC Gala milik organisasi tersebut. Seperti yang dicatat oleh salah seorang pendiri/presiden/CEO BMAC Willie “Prophet” Stiggers, acara tersebut bukan tentang “merayakan penjualan rekaman, jumlah streaming, atau penghargaan lainnya. Ini […]

  • LL Cool J Bicara Soal Usia dalam Rap & Musik yang Belum Dirilis Bersama Michael Jackson

    LL Cool J Bicara Soal Usia dalam Rap & Musik yang Belum Dirilis Bersama Michael Jackson

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Dalam wawancara baru-baru ini, LL Cool J mengaku merasa gugup dengan respons terhadap album solonya yang ke-14 KEKUATAN akan mendapatkannya, dengan mengatakan bahwa ia mengalami kesulitan tidur pada malam hari saat itu. Namun, ketika ia memeriksa media sosial, ia merasa lega dengan tanggapan positif tersebut. “Ketika saya memberi tahu orang-orang, 'Yo, saya ingin membuat […]

expand_less