Wow! Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

ilustrasi uang rupiah, (Freepik)
terkenal.co.id – Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah resmi menetapkan 2 orang Rektor Universitas Mitra Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kampus Universitas Mitra Karya Bekasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan 2 orang tersangka itu adalah Hari Jogya dan Suroyo selaku Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1A Bandung selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024,” ujar Syarief kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Kasus ini berawal pada tahun Tahun 2020-2022, Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.
“Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi dua, Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester, Biaya Hidup sebesar Rp 4.200.000 tahun 2020 dan Rp 5.700.000 tahun 2022 per semester,” kata dia.
“Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI,” sambung dia lagi.
Syarief mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan atas Dana Bantuan PIP Kuliah Angkatan Tahun 2020-2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp 13.024.800.000.
“Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis: Admin