Waduh! Penyelundup Etnis Rohingya di Perairan Pantai Aceh Meraup Untung Hingga Miliaran
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Pengungsi Rohingya di Perairan Aceh (AP Photo/Zik Maulana)
terkenal.co.id – Agen penyelundup etnis Rohingya ke perairan pantai Kabupaten Pidie, Banda Aceh meraup untung miliaran.
Untuk diketahui bahwa agen penyelundup etnis Rohingya memperoleh keuntungan hingga Rp3,3 miliar.
Keuntungan tersebut didapatkan para agen penyelundup etnis Rohingya dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Kabupaten Pidie.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali perihal keuntungan yang diperoleh agen penyelundup etnis Rohingya tersebut.
“Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal dengan beban nominal berbeda-beda yang harus dibayar,” terangnya, Kamis, 7 Desember 2023 kemarin.
Imam mengatakan terkait rincian jumlah beban pembayaran yang dikenakan para pengungsi Rohingya.
Tarif tersebut rupanya variatif mulai dari anak-anak sebesar 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta dan orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta.
“Jika ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3,3 miliar,” lanjutnya.
Kapolres Pidie mengatakan perihal terbongkarnya bayaran tersebut usai pihaknya berhasil menangkap Husson Muktar (70) pria kelahiran Sokoreya Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh dan telah mempunyai card UNHCR No B0201762.
Huson Muktar diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Indonesia.
HM melakukan perbuatan ini bekerjasama dengan beberapa rekannya, yakni Zahangir, Saber dan tiga lainnya yang tidak diketahui.
Rekan dari HM ini telah melarikan diri saat kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya hendak mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.
“Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan,” bebernya
Sementara itu, Husson tak berhasil lolos dari kejaran masyarakat mengingat kondisinya sudah tua sehingga tenaga untuk lari sudah tidak kuat.
Oleh karena itulah, Husson berhasil ditangkap warga dan dikumpulkan di pinggir pantai bersama dengan rombongan etnis Rohingya lainnya.
Pada saat penangkapan, Husson berkamuflase sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar, padahal ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
“Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana paling singkat 5 tahun dan paling lama lima belas tahun,” imbuhnya.***
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar