Waduh! Pengacara Ini Geram Kasus Pornografi Tanpa Sensor di Netflix Jalan Ditempat
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Foto: Istimewa
terkenal.co.id – Pelanggan Netflix yang juga pengacara, Andi Windo Wahidin geram kepada pihak Dirjen Aplikasi & Informatika surat somasinya tak kunjung diindahkan hingga kini.
Kendati demikian, Andi menduga ada kekuatan mafia yang membekingi batau melindungi dari pihak Netflix maupun Dirjen Aplikasi & Informatika.
“Sudah men-somasi dan memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali untuk menghentikan penayangan pornografi dan film-film tanpa sensor tersebut. Namun, memang belum diindahkan atau ditaati oleh pihak Netflix dan Dirjen Aplikasi & Informatika (Aptika),” kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada terkenalcoid pada 19 Maret 2024.
Lebih lanjut, Andi mengatakan sudah lebih dari satu tahun kasus ini belum jelas dibawa kemana oleh penegak hukum dan dirjen aplikasi dan informatika.
Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2024, Andi Windo Wahidin, melaporkan Dirjen Aplikasi & Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masih tayang-nya Netflix di wilayah Republik Indonesia.
“Padahal sudah ada surat permintaan pemblokiran oleh penyidik kepada Dirjen Aptika tersebut,” kata dia.
Andi juga meminta Dirjen mempertanggung jawabkan atas ijin PSE yang dikeluarkan yang berdampak kepada masyarakat luas. Karena, Netflix tetap tayang seperti biasa dan terus menerus mencekoki masyarakat dengan pornografi dan film tanpa sensor.
“Himbauan, agar para pengusaha yang terjun dalam usaha perfilm-an lewat aplikasi berbayar harus dan wajib melakukan sensor baru bisa menayangkan film-film tersebut di Indonesia, agar budaya dan ahlak para penerus anak bangsa dapat terus terjaga dari masa ke masa,” ujarnya.
Sebagai informasi sebelumnya, aplikasi berbayar Netflix telah diduga telah menayangkan film-film porno dan tidak dilakukan sensor terhadap film-filmnya.
Padahal, menurut Andi pihak Netflix telah menayangkan film tersebut di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus taat dan tunduk kepada aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, Pelanggan Netflix Andi Windo Wahidin bersama kuasanya melaporkan aplikasi berlangganan tersebut ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada Selasa, (21 Maret 2023). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/837/III/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini diunggah, redaksi belum berhasil konfirmasi kepada pihak Netflix maupun Dirjen Aplikasi & Informatika (Aptika).
- Penulis: Admin