light_mode
Beranda » Bekasi » Waduh! Pegawai Bank Keliling Dianiaya Gegara Uang Setoran untuk Judi Online

Waduh! Pegawai Bank Keliling Dianiaya Gegara Uang Setoran untuk Judi Online

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

Polisi menangkap lima oknum petugas bank keliling yang menyekap dan menganiaya rekan kerja satu profesi mereka. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kecewa korban telah menghabiskan uang setoran untuk berjudi online.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan korban berinisial CH sedang kelima pelaku ialah JS, DN, VS, ACS, dan ARS. “Pelaku berjumlah 5 orang. Mereka ditangkap setelah kami mendapat laporan,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (30/05/2024).

Dijelaskan Twedi, korban yang diberikan pekerjaan oleh para pelaku awalnya diamanatkan untuk menyimpan uang hasil setoran. Naas uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi CH. Padahal para pelaku juga telah memberikan sejumlah uang sebagai bekal untuk sehari-hari kepada korban.

“Jadi pelaku kesal setelah korban menghabiskan uang setoran untuk judi online,” ungkapnya.

Pelaku lalu memberikan pelajaran terhadap korban. Saat korban berada di wilayah Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, tiba-tiba korban dihampiri pelaku, lalu digiring ke dalam mobil. Korban kemudian dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang, hingga akhirnya dibawa ke sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi untuk disekap.

Saat disekap di sebuah kontrakan menggunakan borgol, korban sempat berulang kali berusaha melarikan diri, namun aksinya digagalkan oleh pelaku. Saat pelaku tertidur, upayanya pun membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

“Para pelaku berhasil diamankan di wilayah Setu di lima tempat yang berbeda,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sebuah borgol yang digunakan pelaku saat menyekap korbannya.

Atas perbuatannya, ke lima oknum petugas bank keliling itu terancam dijerat pasal 333 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman kurungan paling lama 8 tahun penjara, dan pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menko Polhukam Mahfud MD Pertegas Bahwa Dirinya Tak Terkecoh Gugatan Pimpinan Al Zaytun

    Menko Polhukam Mahfud MD Pertegas Bahwa Dirinya Tak Terkecoh Gugatan Pimpinan Al Zaytun

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menegaskan dirinya tak terkecil dengan gugatan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun. Gugatan yang dilayangkan terhadap Mahfud MD oleh Panji Gumilang ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menyikapi hal tersebut, Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin […]

  • Atur Strategi, Ganti Pemain

    Atur Strategi, Ganti Pemain

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Berbeda tapi sama, biar dilepas tetap membekas @pojokampusupb Saluran Informasi dan Ruang Solidaritas View this post on Instagram A post shared by POJOKAMPUS (@pojokampusupb)

  • Ann Wilson Ungkap Diagnosis Kanker, Jantung Tunda Jadwal Tur 2024

    Ann Wilson Ungkap Diagnosis Kanker, Jantung Tunda Jadwal Tur 2024

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Penyanyi rock Ann Wilson memberi kabar terbaru tentang kesehatannya kepada penggemarnya. Musisi berusia 74 tahun itu mengumumkan pada hari Selasa, 2 Juli, bahwa ia baru saja menjalani operasi kanker, dan akibatnya, akan libur selama sisa tahun ini. “Teman-teman terkasih, saya baru saja menjalani operasi pengangkatan sesuatu yang ternyata bersifat kanker,” tulisnya di Instagram. “Operasinya […]

  • Hati-hati dengan Pinjol Telat Bayar 1 Hari, Korban di Bekasi Diteror Pesan ‘Open BO’

    Hati-hati dengan Pinjol Telat Bayar 1 Hari, Korban di Bekasi Diteror Pesan ‘Open BO’

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BEKASI – Korban dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi “open BO” di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi melaporkan perusahaan pemberi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ke Polres Metro Bekasi, Kamis (30/9/2021) sore. Korban berinisial NF (31) warga, Kampung Pintu air, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara yang datang ke Mapolres Metro Bekasi bersama kerabatnya […]

  • Hari Valentine, Simak Sejarah Memilukan Hingga Dijadikan Perayaan Cinta

    Hari Valentine, Simak Sejarah Memilukan Hingga Dijadikan Perayaan Cinta

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Hari Valentine selalu diperingati di setiap tanggal 14 Februari. Peringatan ini dipandang sebagai hari perayaan cinta. Hari Valentine atau Valentine Day kerap dirayakan dengan cara memberikan bunga mawar, coklat, kartu merah muda, boneka beruang dan lainnya kepada pasangan masing-masing. Padahal, jika menelisik kembali asal muasal perayaan Hari Valentine ini merupakan suatu tradisi penyiksaan berdarah terhadap […]

  • Selesai Penuhi Pemanggilan KPK, Cak Imin Langsung Full Senyum

    Selesai Penuhi Pemanggilan KPK, Cak Imin Langsung Full Senyum

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id – Wakil Ketua DPR dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar datang memenuhi panggilan KPK, Kamis (7/9/2023). Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus sistem perlindungan TKI di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2012 pada era kepemimpinannya. Muhaimin tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB didampingi asisten dan staf dari […]

expand_less