Waduh! Pedagang Pasar Induk Cibitung Gugat Pengembang ke PN Cikarang
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi Pasar Induk atau Pasar Tradisional. /AMPELSA/ANTARA FOTO
terkenal.co.id – Para pedagang di Pasar Induk Cibitung mengeluhkan pembaruan pasar terbesar di Kabupaten Bekasi
Hal itu diakibatkan tak kunjung rampung lantaran pengembang proyek bermasalah.
Informasi yang dihimpun, para pedagang ini kecewa karena telah membayar uang untuk membeli kios. Namun, pembangunan Pasar Cibitung tak juga selesai. Alhasil, mereka pun tidak bisa berdagang karena kios yang mereka beli itu belum terbangun.

Sidang gugatan pedagang terhadap PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pengembang revitalisasi Pasar Induk Cibitung di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/8/2023).
Tak hanya itu, Desakan pedagang ini dituangkan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Negeri Cikadang.
Kendati demikian, Pedagang pun kini menggugat PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pengembang revitalisasi Pasar Cibitung untuk mengembalikan uang mereka.
“Saat ini pedagang tidak mendapatkan penampungan sementara apalagi saat ini tempat untuk berjualan ini tidak didapatkan oleh para pedagang sehingga ini cukup kuat untuk membuktikan gugatan kami,” kata Kuasa hukum pedagang, Bedi Setiawan Al-Fahmi kepada wartawan usai sidang, Rabu (30/08/2023).
Pada lanjutan sidang tersebut, pihak pedagang menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada. Saksi ahli dimintai pendapat terkait revitalisasi Pasar Cibitung yang menggunakan skema bangun, guna dan serah (BGS).
Berdasarkan regulasi, pada skema BGS, seharusnya pengembang tidak menarik dana dari pedagang. Selaku investor, pengembang yang harusnya membiayai pembangunan pasar. Aturan ini yang diperjuangkan para pedagang.
“Kami nilai prinsip kerja sama BGS di Pasar Induk Cibitung ini tidak boleh menggunakan dana dari para pedagang karena dana itu seharusnya dari investor,” kata dia.
Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Cibitung menggunakan sistem BGS dengan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang.
Namun, pada proses pembangunan terjadi sejumlah hambatan, di antaranya karena persoalan internal pengembang.
Di sisi lain pedagang dirugikan karena mereka sudah diminta membayar kios namun kios yang dijanjikan tidak juga selesai dibangun.
Dosen Ilmu Hukum UGM selaku saksi ahli, Richo Andi Wibowo menjelaskan tujuan BGS sebagai jalan keluar dari rencana pembangunan yang memerlukan anggaran besar. Untuk meminimalisasi anggaran, investor diajak bergabung untuk membiayai pembangunan.
“Si pemerintah punya masalah pengen punya pasar tapi gak punya dana, pedagang punya masalah juga dia ingin tertata. Jalan keluarnya adalah ada investor masuk, investor masuk untuk memperbaiki semua,” ucapnya.
Lebih lanjut, situasi yang terjadi pada Pasar CIbitung, investor malah mengutip uang ke para pedagang untuk pembangunan revitalisasi pasar. Langkah ini yang dianggap keliru.
“Namanya investor ini hakikatnya seperti orang bercocok tanam, dia mencangkul dia menanam biji, dia memberi pupuk dan memberi air, nanti memetiknya belakangan, jangan dia metik duluan. Kalau melihat kejadian ini kan si investor metik duluan jadi di situ kan disitu letak masalahnya,” ucapnya.
Menurut dia, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai kerja sama barang milik negara atau daerah, investor berhak menarik atau mengutip uang setelah bangunannya telah selesai dibangun, bukan saat proses pembangunan.
“Ini melanggar konseptual, seharusnya tidak seperti ini,” katanya.
Sementara itu, tahapan gugatan ini masih akan terus berlanjut. Rencananya Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi bakal bersidang langsung di lokasi Pasar Cibitung untuk mengetahui kondisi di lapangan. ***
Laporan: FJR
Editor: Ardi Priana
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar