Waduh! Oknum ASN Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi PNS
terkenal.co.id – Anggota Parlemen mahasiswa Bekasi (Permabes) laporankan oknum ASN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Laporan itu, dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Aanggota Permabes Muhammad Sandriyansyah mengatakan pada Selasa 28 Mei 2024 berketepatan di Hotel Merbabu Kota Bekasi, para bakal calon Walikota Bekasi dari partai Golkar menghadiri undangan penyampaian visi misi para calon di hadapan panitia desk pilkada dan perwakilan pengurus Partai Golkar Kota Bekasi.
“Turut hadir 4 calon diantaranya Dr. Uu Saeful mikdar, S.Pd.,MM. selaku Kadisdik Kota Bekasi,” kata Sandri.
Lebih lanjut, menurut Sandi, sebagai ASN yang dinaungi Badan Kepegawaian Negara selayaknya Netral dan idealnya menjalankan tugas, bukan menggunakan peluang untuk meraih kekuasaan.
Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).
Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).
Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” kata dia.
“Pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka dari itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mengundurkan diri baik sebagai ASN maupun sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” sambung dia.
Hingga berita ini diunggah redaksi terkenal.co.id belum berhasil mengkonfirmasi kepada Partai Golkar Kota Bekasi dan Kadisdik Kota Bekasi.
- Penulis: Admin