light_mode
Beranda » Nasional » Waduh! KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari

Waduh! KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sebanyak 91 unit kendaraan yang diduga terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, sejumlah kendaran itu terdiri dari mobil mewah Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz dan lain-lain.

“Mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain -lain. Ada 91, termasuk mobil dan motor,” kata Ali dalam keterangannya, pada Kamis (6/6/2024).

“Adapun mengenai milik siapa rumahnya, ataupun tempat siapa, saya kira itu teknis. Nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi,” tambahnya.

Adapun penyitaan itu dilakukan untuk pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Ali memastikan KPK masih terus menelusuri aset lainnya.

Sebagian besar barang itu telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.

“Kemudian nanti tentu dalam proses persidangan, jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Kini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta pada 6 Juli 2018.

Ia terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

  • Penulis: Admin
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oppo Temukan N5 Launch Timeline secara resmi menggoda

    Oppo Temukan N5 Launch Timeline secara resmi menggoda

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Highlight Temuan N5 akan lebih ramping dari pendahulunya. Diharapkan debut secara global di bawah branding OnePlus. Oppo baru -baru ini mengkonfirmasi peluncuran Oppo Find N5 untuk pasar Cina. Garis waktu peluncuran smartphone lipat generasi berikutnya telah diungkapkan oleh pejabat Oppo di Weibo (platform microblogging Cina). Oppo Find N5: Yang kami tahu sejauh ini Zhou […]

  • Rosé mencoba mengajari bahasa Korea kepada Bruno Mars dalam video baru yang menggemaskan

    Rosé mencoba mengajari bahasa Korea kepada Bruno Mars dalam video baru yang menggemaskan

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Sebuah video pendek baru-baru ini diposting, menampilkan Rosé dan Bruno Mars nongkrong di balik layar terbaru mereka 'TEPAT'video musik. Dalam klip baru tersebut, Bruno Mars meminta Rosé untuk mengajarinya frasa singkat bahasa Korea, yang menghasilkan interaksi menggemaskan di antara keduanya. roseannepics Netizen mengomentari kelucuan video baru tersebut dengan mengatakan: “Ini adalah kombinasi yang tidak […]

  • Jangan Bandel! Jelang Tahun Baru Islam, Tempat Hiburan Malam di Cikarang Bekasi Dilarang Buka

    Jangan Bandel! Jelang Tahun Baru Islam, Tempat Hiburan Malam di Cikarang Bekasi Dilarang Buka

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran berkaitan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1445 Hijriah demi menjaga kondusivitas wilayah sekaligus kehidmatan dan kesucian perayaan hari besar agama itu. Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK..02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu memuat sejumlah ketentuan yang melarang THM beroperasi […]

  • Kevin Costner Berbicara 30 Tahun Sejak 'Wyatt Earp' di Tengah 'Horizon' (Eksklusif)

    Kevin Costner Berbicara 30 Tahun Sejak ‘Wyatt Earp’ di Tengah ‘Horizon’

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Kevin Costner masih menjelajahi dunia Barat, tiga dekade setelahnya Wyatt Earp. Disutradarai oleh Lawrence Kasdan dan ditulis bersama oleh Kasdan dan Dan Gordon, film biografi Barat epik berusia 30 tahun pada tanggal 24 Juni — beberapa hari sebelum Costner Horizon: Saga Amerika — Bab 1 akhirnya tayang di bioskop 35 tahun setelah pemenang Oscar, […]

  • TWICE Terus Mendominasi: Kesuksesan Billboard 200 dan Pengumuman Tur Dunia 2025 – Zero Lite

    TWICE Terus Mendominasi: Kesuksesan Billboard 200 dan Pengumuman Tur Dunia 2025 – Zero Lite

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Sensasi K-pop TWICE sekali lagi membuktikan daya tarik global mereka dengan album terbaru mereka ‘STRATEGY’ yang debut di No. 4 di chart Billboard 200. Pencapaian ini menandai album keenam berturut-turut grup tersebut yang masuk 10 besar tangga lagu bergengsi ini, mencetak rekor baru untuk girl grup K-pop. Billboard Sukses Perjalanan TWICE di Billboard 200 […]

  • Penggrebekan Tersangka Teroris di Bekasi, Densus 88 Temukan Senjata Api Rakitan dalam Lemari di Berbagai Ruangan

    Penggrebekan Tersangka Teroris di Bekasi, Densus 88 Temukan Senjata Api Rakitan dalam Lemari di Berbagai Ruangan

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri temukan sejumlah senjata api rakitan dalam lemari tersangka teroris di Bekasi. Dikabarkan sebelumnya, Densus 88 Polri melakukan penggerebekan diduga rumah kediaman teroris berinisial DE. Kegiatan penggrebekan tersebut dilakukan Densus 88 di rumah terduga tersangka teroris yang berlokasi di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Blok B 7, RT […]

expand_less