Virgoun Resmi Ajukan Banding Usai Inara Rusli Menang Gugatan Royalti Lagu
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Inara Rusli
terkenal.co.id – Usai Inara Rusli dinyatakan menang gugatan royalti lagu, Virgoun resmi mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Di mana, perceraian keduanya diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno. Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan banding terkait beberapa poin putusan PA yang memutuskan cerai terhadap Inara Rusli pada 10 November 2023 lalu.
Lebih lanjut, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan pengajuan banding oleh kliennya itu 14 hari hari masa putusan PA, tepatnya pada 24 November 2023.
“Jadi kemarin tanggal 24 November 2023 yang kita hitung dari putusan tanggal 10 November 2023. Jadi kalau dihitung batas waktu banding kan 14 harinya, maka kami telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan cerai tersebut,” kata Sukrisno.
“Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat terkait beberapa poin putusan yang kurang berkenan bagi Virgoun yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Jadi bisa dibilang kasusnya naik banding,” imbuhnya.
Disinggung alasan Virgoun banding, ia pun menyebutkan ada poin putusan yang tidak sejalan dengan Virgoun, salah satunya adalah perihal royalti yang diminta Inara Rusli yang diklaim pihak Virgoun tidak ada kepastian hukumnya.
“Karena kita tidak ada hal yang sependapat dengan putusan pengadilan Agama Jakarta Barat utamanya ada beberapa hal ada 3-4 item salah satunya tentang royalti ya,” ungkap Sukrisno
“Karena di situ tidak ada kepastian hukumnya kalo menurut analisis kami ya karena di situ membentang ya mulai dari kapan ya tidak ketahuan terus yang menjadi obyeknya tidak jelas dari judul lagunya ada beberapa hal yang keliru,” ungkapnya menambahkan.
Sukrisno melanjutkan, sejauh yang pihaknya pahami, belum adanya aturan hukum tentang royalti dalam sebuah perceraian. Menurutnya, majelis hakim mengabulkan putusan hanya berdasarkan keterangan seorang saksi ahli, tanpa adanya komparasi dengan saksi ahli yang lain.
“Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli nggak mencompare dengan ahli lain. Hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, nggak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga,” tandasnya.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar