Viral! Petugas Honorer Damkar Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandungnya
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi pelecehan.
terkenal.co.id – Viral seorang pria pegawai di suku dinas pemadam kebakaran (Damkar) berinisial SN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya atas dugaan mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun.
Melalui unggahan dalam media sosial X, ibu korban menyebut kasus tersebut terungkap saat anaknya mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya setelah pulang menginap di rumah ayahnya yang telah bercerai dari ibu korban.
“Ini adalah vidio pertama kali saya jemput anak saya setelah menginap dari rumah mantan suami saya. Saat di jalan pulang dari Jakarta menuju BSD, anak saya minta ganti pampers. Pas saya buka celananya, anak saya mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya,” tulisnya dalam akun tersebut.
“Di sini anak saya histeris mengeluh kesakitan. Betapa kagetnya saya pas lihat alat vitalnya ada luka gesekan sampai memerah dan banyak luka di bagian pahanya,” tambahnya.
Setelah itu barulah si ibu melakukan pengecekan ke klinik dan mendapati bekas luka robek pada bagian vital si anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Dari situ sang ibu pun melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad membenarkan telah menerima laporan soal dugaan pencabulan tersebut pada 6 Februari lalu dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Iya, pelapornya dari PA (ibu korban), peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyampaikan pihaknya telah memanggil SN.
“Dia itu bukan ASN, tetapi PJLP. Dia tenaga honorer, tenaga PJLP. Kronologis ceritanya kami belum pastikan seperti apa, karena besok kami akan panggil lagi yang kedua,” ungkap Satriadi.
Satriadi pun tak menutup kemungkinan, bila nantinya terbukti bersalah institusinya bakal memutus kontrak SN.
“Secara administrasi kami minta keterangan, dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak,” ucap Satriadi.
“Tetapi tetap sebagai administrasi kan enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi,” tandasnya.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin