UU ASN Bakal Diubah Tahun Ini, Presiden Bisa Ganti Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi, FOTO: Istimewa/Ilustrasi
DPR berwancana bakal merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu telah mencuat ke permukaan dan menuai perhatian banyak pihak.
Disampaikan Komisi II DPR RI bahwa revisi tersebut masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini (2025) dan akan segera digodok secara serius oleh legislatif.
Dengan demikian, bisa potensi perubahan kewenangan presiden dalam pengangkatan hingga pemberhentian pejabat tinggi pratama dan madya seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas (Kadis).
“Kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini, itu diminta untuk mengubah UU ASN,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, kepada wartawan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, Arse menyampaikan bahwa dirinya tidak setuju terhadap wacana perubahan pasal yang berkaitan dengan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi ASN. Ia menyebutkan bahwa usulan perubahan tersebut hanya menyasar satu pasal dalam UU ASN.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi madya itu mau ditarik ke presiden,” jelas Arse.
Menurut Arse, jika kewenangan tersebut ditarik langsung ke Presiden, maka hal itu berpotensi mengurangi prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, otonomi daerah merupakan bagian penting yang diatur oleh konstitusi.
Ia menilai rencana tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang selama ini dijaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini saya enggak tahu nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan yang didesentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di UUD dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” sambungnya.
Sebagai informasi, Undang-undang ASN yang berlaku saat ini, khususnya dalam Pasal 29, menyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional tertinggi kepada empat pihak.
Keempat pihak itu antara lain menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan adanya delegasi tersebut, kepala daerah masih memiliki peran dalam proses penempatan dan pergeseran pejabat di lingkungan birokrasi daerah.
Namun, bila revisi tersebut benar-benar dilakukan dan disahkan, maka posisi kepala daerah bisa kehilangan sebagian besar otoritasnya dalam mengelola ASN di wilayah masing-masing. Hal ini tentu akan membawa konsekuensi besar terhadap sistem pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Revisi UU ASN terakhir kali dilakukan pada tahun 2023. Jika kembali diubah dalam waktu yang singkat, maka ini akan menjadi sorotan tersendiri dalam dunia legislasi nasional.
Editor: Ardi Priana
Sumber: telisik.id
- Penulis: Admin