Usulan Pemberhentian Plt Bupati Bekasi, Pemprov Jabar Minta Rapat Paripurna Digelar
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Gedung Sate di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melayangkan dengan surat bernomor 1527/OD.01/pemotda tertanggal 16 Maret 2022 kaitan proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya karena berakhir masa jabatannya.
Dalam surat tersebut, diketahui jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi bakal berakhir tanggal 22 Mei 2022, untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera menggelar rapat paripurna penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi maksimal 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati Bekasi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana mengatakan surat yang ditujukan ke Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014, DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah karena berakhir masa jabatan,” ungkapnya, dikutip dari RmolJabar pada Kamis (24/3/2022).
Selanjutnya DPRD segera mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Usulan itu, dimaksud disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota. (Algi)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar