Usai Disoroti Aktivis Perempuan, Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Bekasi Mulai Diproses
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi anak ketakutan
terkenal.co.id – Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang sering terjadi baru-baru ini, membuat resah masyarakat.
Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya.
Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka.
Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.
Belum lama ini juga, kasus pelecehan seksual anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang baru berusia 5 tahun (LN).
Kejadian itu berawal pada saat ibu korban sedang pergi ke warung untuk membeli makan. Sementara, korban LN berada dirumah sendirian.
Kemudian, pelaku yang sudah berusia lanjut EN (60) yang diketahui merupakan tetangga mendatangi korban dan melakukan tindak pelecehan tanpa diketahui ibu korban. LN mengaku bahwa pelaku sudah 3 kali melakukan aksi tidak senonoh itu.
Terungkapnya kasus pelecehan tersebut berawal korban LN mengeluh kepada ibunya RS (30), karena merasakan sakit diarea kemaluannya.
Dari pengakuan LN itulah, akhirnya ibu korban melapor ke Layanan PPA Kecamatan pada 3 Januari 2024 dan berlanjut membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada 5 Januari 2024 dengan Nomor: LP/B/39/I/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, dari sejumlah aktivis dan advokat perempuan, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Universitas Pelita Bangsa, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Bekasi dan Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi (Firasi) hingga melakukan advokasi kekerasan seksual anak yang terjadi di Kebupaten Bekasi, Jawa Barat ini.
Kasus Viral Disoroti Aktivis Perempuan
Dalam kasus ini, RPA Kabupaten Bekasi, Firasi, dan KOPRI PMII Universitas Pelita Bangsa kecewa sebab kurang maksimalnya kinerja PPA Kecamatan setempat, UPTD PPA Kabupaten Bekasi, serta Unit PPA Polres Metro Bekasi dalam penanganan kasus pelecehan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan PPA Kecamatan, UPTD PPA Kabupaten Bekasi, dan Unit PPA Polres Metro Bekasi, karena kasus ini belum selesai padahal sudah hampir 2 bulan,” kata Annisa Budi Akhlani Bidang Advokasi Rumah Perempuan dan Anak pada Sabtu (17/2/2024) lalu.
Sementara itu, Indah Wulandari Bidang Eksternal Kopri UPB menilai ketidakseriusan Unit PPA Polres Metro Bekasi dalam penanganan pelecehan seksual yang menimpa LN anak yang masih dibawah umur yang masih dalam UU Perlindungan Anak.
“Sebab, pada saat kita menanyakan kepada ibu korban berkaitan perkembangan laporan ternyata masih belum ada tindak lanjut yang pasti dari Unit PPA Polres. Sedangkan laporan polisi sudah masuk sejak 1 bulan lebih,” ungkapnya.
Mirisnya, lanjut Indah, pihaknya bersama ibu korban ketika mendatangi Polres Metro Bekasi niat ingin menanyakan perkembangan sejauh mana proses laporan yang sudah diterima namun setibanya di Unit PPA sama sekali tidak ada petugas piket.
“Dalam hal ini pula lah kami menegaskan kepada Kapolres dan Unit PPA Polres Metro Bekasi yang memiliki wewenang agar lebih serius lagi dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual anak ini,” pungkasnya.
Mulai Diproses Gelar Kasus Usai Viral
Perwakilan dari Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi (Firasi), Yovaz Shindu Arganta, S.H menjelaskan bahwa jika kasus ini dibiarkan bisa mempengaruhi masa depan korban.
“Kita menekan kepada stakeholder untuk bertindak cepat permasalahan ini, kemudian terkait tindak pidana terhadap anak itu adalah salah satu program pemerintah yang harus cepat diselesaikan ketika ada tindak pidana anak,” kata Yovaz Shindu Arganta pada Rabu (28/2/2024) kepada terkenalcoid.
“Sesuai dengan undang-undang anak SPPA, lebih diutamakan daripada kasus-kasus lain. Bukan juga berarti tidak peduli dengan kasus lain, tapi tindak pidana anak ini dimata negara memang harus diselesaikan lebih utama,” sambung dia.
Lebih lanjut, Advokat yang bersertifikasi ini juga membeberkan pada 27 Februari 2024, para stakholder di Kabupaten Bekasi langsung mengundang atas tindaklanjut dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nomor : B-154/KPAI/AP.05/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal rujukan kasus anak korban pencabulan atas nama ananda LN (PR, 5 Th).
“Sebenernya, semua pihak itu sama menanganin kasus ini ingin cepat dan tepat. Mau dari kepolisian, Dinas terkait, dengan SPPA saya yakin dan pastikan peduli. Kemarin yang datang disana (rapat gelar kasus) ada DP3A, Polres Metro Bekasi, Kemensos, para ahli, dan rekan-rekan aktivis mahasiswa,” ujarnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua Firasi Bekasi Wulan Windiarti SH.,MH. yang juga sebagai advokat perempuan muda di YLC Peradi Cikarang ini menambahkan dalam kasus ini pihaknya peduli terhadap anak dan perempuan, ia berharap dalam kasus ini agar bisa cepat terselesaikan secara tepat.
“Kita dari Firasi Bekasi yang juga isi nya para advokat yang peduli terhadap perempuan dan anak ini goalnya dalam kasus ini adalah diproses sesuai hukum yang berlaku, divonis sesuai hukum yang berlaku, ditanganin sesuai hukum yang berlaku. Kalo bersalah katakan bersalah, kalo tidak katakan tidak,” sambung dia.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Sementara itu, pihak kepolisian unit PPA Polres Metro Bekasi saat dihubungi beberapa waktu lalu kepada awak media, pihaknya membenarkan perihal adanya kasus tersebut
Kanit Unit PPA Polres Metro Bekasi juga menyampaikan bahwa kasus itu memang akan segera ditangani dengan sangat hati-hati.
Kemudian, ia pun menuturkan untuk dihadirkan para pihak-pihak maupun para ahli, dinas terkait, termasuk korban pun diundang pada gelar kasus ini.
“Kami sudah sampaikan bahwa nanti Senin, kami akan undang pihak korban untuk dimintai keterangan terlebih dahulu dengan menghadirkan korban, dan kami akan sediakan pendamping psikolog,” jelas Kanit PPA, Murtopo. (Ardi/terkenal.co.id)
- Penulis: Admin