obsesif

Seberapa parah hukuman hukum untuk penggemar obsesif (Sasaeng)?
- calendar_month
- 0Komentar
[ad_1] Pada Oktober 2021, Undang-Undang Anti-Stalking memungkinkan tindakan hukum terhadap perilaku yang melanggar privasi. Kejahatan menguntit membawa penalti hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta KRW (sekitar $ 21.000). Jika benda berbahaya seperti senjata terlibat, hukuman meningkat hingga lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta KRW (sekitar $ 36.000). Babak yang diklasifikasikan […]