dilaksanakan di

Sekarang Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja
- calendar_month
- 0Komentar
[ad_1] Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru soal pencatatan nikah. Akad nikah bisa dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. “Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat […]