Dikenakan PPN 12

Belanja di Mal, Kamu Harus Siapkan PPN 12% pada Pakaian dan Kosmetik
- calendar_month
- 0Komentar
[ad_1] Pemerintah mengumumkan bahwa mulai tahun depan, pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai barang-barang yang dikenakan PPN dan yang tidak, serta PPN yang ditanggung oleh pemerintah. “Untuk barang apapun […]