CB Nganjuk

Siap-siap Pengguna QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen
- calendar_month
- 0Komentar
[ad_1] Informasi bagi pengguna sistem pembayaran digital untuk transaksi uang elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), pemerintah bakal kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025. Kebijakan Sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, yang mengatur Pajak Penghasilan dan PPN soal Penyelenggaraan Teknologi Finansial. “PPN dikenakan atas penyerahan jasa […]