Tom Lembong Ajukan Banding usai Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
- account_circle Shinta Nurfauziah
- calendar_month
- comment 0 komentar

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), telah resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pengajuan banding ini dilakukan pada Senin, 22 Juli 2025, menyusul putusan yang keluar pada Jumat, 18 Juli 2025.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016.
Duduk Perkara Kasus dan Kontroversi Vonis
Tom Lembong didakwa menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk delapan pabrik gula rafinasi swasta. Dakwaan ini menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang seharusnya memerlukan rekomendasi Kementerian Perindustrian atau kesepakatan rapat koordinasi. Tindakan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 194 miliar.
Namun, putusan majelis hakim menimbulkan sorotan tajam karena secara eksplisit menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut. Poin ini menjadi dasar utama keberatan tim kuasa hukumnya.
Alasan Banding dan Pembelaan Tom Lembong
Tim kuasa hukum Tom Lembong, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi, menyatakan vonis tersebut “janggal” dan merupakan bentuk “peradilan sesat” karena mengabaikan fakta bahwa klien mereka tidak mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka berargumen bahwa keputusan Tom Lembong menerbitkan izin impor gula adalah tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Joko Widodo untuk menstabilkan harga pangan, khususnya gula, pada masa itu.
Tom Lembong sendiri mengungkapkan kekecewaannya, menyebut putusan hakim mengabaikan wewenang yang ia miliki sebagai menteri dan mengabaikan kesaksian ahli yang menguatkan posisinya. Ia menekankan bahwa tidak ada “niat jahat” (mens rea) dalam tindakannya.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi proses banding ini dan akan menyiapkan kontra memori banding. Kasus ini kini akan dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk putusan lebih lanjut.
- Penulis: Shinta Nurfauziah