Tersangka Kasus Gratifikasi Oknum Anggota Dewan Dikabarkan Hamil Muda
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Petugas Kejari Kabupaten Bekasi menggiring tersangka RS untuk menaiki mobil menuju Lapas Cikarang, Selasa (31/10). ISTIMEWA
Seorang kontraktor di Kabupaten Bekasi berinisial RS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terhadap oknum anggota dewan beberapa waktu lalu. Lantaran tengah hamil muda, kini setatus penahanannya dialihkan menjadi tahanan Kota.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Ronald Thomas Mendrofa saat mendampingi Kepala Kejari, Dwi Astuti Benniyati di acara relese capaian akhir tahun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (20/12).
“Awalnya, Jumat 15 Desember 2023, pimpinan kami mendapat surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Cikarang perihal kondisi kesehatan tahanan yakni RS,” kata Ronald.
Dalam surat yang diterima, sambung Ronald, terdapat data-data atau keterangan hasil pemeriksaan kondisi tahanan RS yang tengah hamil muda dan mengalami gangguan pada janin dalam kandungannya sehingga membutuhkan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit
“Jadi ada keterangan USG dan surat rekomendasi dokter ahli Rumah Sakit bahwa ada gangguan pada janin dalam kandungan RS yang dapat membahayakan, sehingga RS harus mendapat penanganan secara intensif,” jelasnya.
Atas dasar itulah, Kejari Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat untuk segera dilakukan pembantaran atau mengeluarkan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Cikarang berdasarkan surat rekomendasi Rumah Sakit.
“Senin 18 Desember 2023 kemarin setatus penahanan RS dialihkan menjadi tahanan Kota. Jadi bukan penangguhan penahanan, tapi dialihkan status penahanannya untuk mempermudah RS mendapatkan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit,” ujarnya.
Namun demikian, Ronald memastikan pengalihan status penahanan ini tidak akan membuat proses hukum yang sedang berjalan terhadap RS terhambat.
“Proses hukumnya sudah masuk ke tahap pemberkasan mungkin satu atau lebih kurang berkas RS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan selama dialihkan setatus penahanannya RS wajib lapor seminggu 2 kali,” tegasnya.
Terkait keterlibatan oknum anggota dewan dalam kasus dugaan gratifikasi ini, Ronald juga memastikan prosesnya tetap berjalan sampai selesainya penyelenggaraan Pemilu untuk menjaga netralitas dan situasi kondusif.
“Tidak ada penghentian, proses hukum tetap berjalan hanya saja sekarang menjaga netralitas dan situasi Pemilu. Jadi ditunda bukan dihentikan setelah massa Pemilu atau Pilpres selesai lanjut,” tandasnya. (BC)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar