TEROBOSAN BARU MA Terbitkan SEMA Percepatan Sidang, Targetkan Pangkas Waktu Tunggu Putusan
- account_circle Salomo Rudianto
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar

TEROBOSAN BARU MA Terbitkan SEMA Percepatan Sidang, Targetkan Pangkas Waktu Tunggu Putusan
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membuat langkah progresif dalam upaya mereformasi dan mengefisienkan sistem peradilan. Pada hari Jumat (13/6/2025), Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, secara resmi menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Percepatan Penyelesaian Perkara dan Penguatan Sistem Peradilan Elektronik.
Penerbitan SEMA ini merupakan jawaban konkret atas salah satu keluhan utama masyarakat pencari keadilan, yakni lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kepastian hukum atau putusan pengadilan. Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu secara signifikan di seluruh tingkat peradilan.
Empat Poin Kunci dalam SEMA Terbaru
Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan (Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara) ini memuat beberapa instruksi kunci, antara lain:
- Batas Waktu Penyelesaian Perkara: Menetapkan batas waktu maksimal bagi majelis hakim untuk memutus sebuah perkara sejak dinyatakan siap untuk disidangkan. Untuk perkara perdata sederhana, misalnya, ditargetkan putus dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
- Optimalisasi Sistem e-Court: Mewajibkan penggunaan sistem peradilan elektronik (e-Court) untuk seluruh proses administrasi perkara, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemanggilan para pihak (e-summons), hingga pertukaran dokumen persidangan.
- Standarisasi Pemeriksaan Saksi Online: Memberikan pedoman teknis yang lebih jelas dan seragam mengenai tata cara pemeriksaan saksi dan ahli secara daring (online) untuk memastikan keabsahan dan kelancaran proses pembuktian.
- Pengawasan Kinerja Berbasis Waktu: Memerintahkan Badan Pengawasan MA dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk menjadikan kepatuhan terhadap batas waktu penyelesaian perkara sebagai salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja hakim.
Jawaban Atas Tuntutan Publik
Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suharto, menjelaskan bahwa SEMA ini adalah wujud komitmen MA untuk mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Publik menuntut kepastian waktu. Terlalu lama sebuah perkara diputus akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ekonomi. SEMA ini adalah instrumen bagi para pimpinan pengadilan untuk mendorong para hakim agar lebih disiplin dalam mengelola waktu persidangan,” ujar Suharto saat dihubungi di Jakarta.
Ia menambahkan, penguatan sistem peradilan elektronik bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi lembaga peradilan di era digital.
Tanggapan Praktisi Hukum
Kalangan praktisi hukum menyambut baik terobosan ini. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, menilai tujuan dari SEMA ini sangat positif dan sejalan dengan harapan para advokat dan pencari keadilan.
“Tentu kami sangat mendukung. Kepastian waktu adalah segalanya dalam hukum acara. Namun, tantangan terbesarnya adalah pada implementasi di lapangan,” kata Otto. “Kesiapan infrastruktur digital di pengadilan-pengadilan daerah dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik hakim maupun panitera, harus menjadi prioritas agar SEMA ini tidak hanya menjadi macan kertas.”
Kini, publik menantikan efektivitas dari implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2025 ini, dengan harapan besar bahwa proses mencari keadilan di Indonesia akan menjadi lebih cepat, efisien, dan terpercaya.
- Penulis: Salomo Rudianto