Terlibat Kasus Perselingkuhan Menantu-Mertua, Rozy dan Rihanah Ditetapkan sebagai Tersangka
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kasus ini mencuat usai istri Rozy menyampaikan laporan ke polisi pada Januari 2023 dengan didampingi oleh tim 911 Hotman Paris. NR melaporkan Rozy dan Rihanah ke polisi karena dugaan perzinaan dengan pasal 284 KUHP.
terkenal.co.id – Kasus dugaan menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten memasuki babak baru. Polda Banten menetapkan Rozy (22) dan Rihanah (42) tersangka kasus perzinahan.
“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskirum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani dilansir detik.com, Kamis (24/8/23).
“Sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” lanjutnya.
Kasus ini mencuat usai istri Rozy menyampaikan laporan ke polisi pada Januari 2023 dengan didampingi oleh tim 911 Hotman Paris. NR melaporkan Rozy dan Rihanah ke polisi karena dugaan perzinaan dengan pasal 284 KUHP.
Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Atas perbuatannya, kedua terlapor terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar