light_mode
Beranda » Gosip Hari Ini » Terkuak! Ini Sosok AP yang Diduga Pelaku Pemerasan Rp300 Juta Terhadap Ria Ricis

Terkuak! Ini Sosok AP yang Diduga Pelaku Pemerasan Rp300 Juta Terhadap Ria Ricis

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (29), yang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada YouTuber terkenal Ria Ricis. Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024.

AP dilaporkan oleh Ria Ricis pada 7 Juni 2024 atas dugaan pemerasan dengan ancaman menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan tersebut.

Setelah ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, wajah AP akhirnya diperlihatkan kepada publik. AP tampak mengenakan kacamata dan kaos berwarna ungu muda.

“Pada tanggal 10 Juni 2024 kami menangkap pria berinisial AP (29) dengan upaya paksa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dilansir dari Kompas.com Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan bahwa AP ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur, sekitar pukul 01.20 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah ponsel OPPO A5 dan sebuah kartu SIM sebagai barang bukti.

“AP ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan barang bukti sebuah ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card,” tutur dia.

Menurut Ade Safri, modus operandi AP adalah dengan meretas sistem elektronik yang berisi informasi dan dokumen pribadi milik korban, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan melalui media elektronik. Ancaman dilakukan melalui manajer atau asisten korban, dengan permintaan uang sebesar Rp300 juta.

“Meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau dalam hal ini korbannya sendiri dan kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalu media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta,” katanya.

“Namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban,” ucap dia.

AP mengancam akan menyebarkan foto selfie Ria Ricis tanpa hijab dan video saat ia berolahraga dengan pakaian minim. AP kemudian mengunggahnya di tiga akun media sosial miliknya.

“Kemudian diupload di 3 akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG (Instagram), maupun Twitter, termasuk TikTok,” kata Ade Safri.

“Dan kemudian tersangka melakukan screenshot terhadap 3 akun yang dibuat oleh tersangka AP ini yang dibuat privat, kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten daripada pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta,” lanjutnya

AP juga mengirimkan tangkapan layar dari akun-akun tersebut kepada manajer atau asisten Ria Ricis untuk melakukan pemerasan.

Saat ini, AP sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik terkait pengancaman yang dilakukannya melalui pesan singkat WhatsApp.

“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” imbuh Ade Safri.

AP ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu unit HP Oppo A5 warna hitam dan dua kartu SIM yang digunakan untuk melakukan ancaman melalui media elektronik.

Ade Safri menyatakan bahwa AP menggunakan nomor 087852532130 untuk melakukan ancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban, Ria Ricis.

“Dan beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik di antaranya adalah 1 unit HP merek Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan 1 unit SIM Card-nya, kemudian 1 unit SIM Card juga,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Wartakota, Selasa (11/6/2024).

“Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan 1 unit HP yang digunakan,” sambungnya.

“Melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban. Pelapor atau korban atas nama RY atau selebgram Ria Ricis,” kata dia.

Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

“Dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ucap eks Kapolres Kota Solo itu.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantap! Archipelago Food Festival ke-29 Sukses Digelar di Harper Cikarang

    Mantap! Archipelago Food Festival ke-29 Sukses Digelar di Harper Cikarang

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id –  Dalam event Archipelago Food Festival (AFF) ke-29 sukses digelar di Hotel Harper Cikarang pada 19 Oktober 2023. Tentu Harper Cikarang sebagai tuan rumah menyajikannya dengan tema “The Tomahawk Experience: A Culinary Journey”, para tamu disuguhkan makan malam penuh dengan kemewahan dari segi menu, penyajian maupun dengan suasananya. “Kami sangat bangga bisa menjadi tuan […]

  • Circle Chart Releases Chart Rankings untuk 27 April hingga 3 Mei

    Circle Chart Releases Chart Rankings untuk 27 April hingga 3 Mei

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Itu Bagan Lingkaran (sebelumnya Gaon) adalah bagan nasional Korea Selatan dan dimaksudkan untuk menjadi setara dengan Oricon di dalam Jepang Dan Papan iklan di Amerika Serikat. Lihat peringkat grafik dari 27 April hingga 3 Mei di bawah ini! 1. Jennie – “Like Jennie” – 14.842.893 poin 2. Woodz – “Tenggelam” – 14.523.314 poin 3. […]

  • Peraih medali emas 680 juta KRW (sekitar $ 462.400)

    Peraih medali emas 680 juta KRW (sekitar $ 462.400)

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Pada 12 Maret, telah dikonfirmasi bahwa klaim kompensasi 680 juta KRW (sekitar $ 462.400) yang diajukan oleh agen hiburan Peraih medali emas Terhadap almarhum aktris Kim Sae Ron tidak terkait dengan biaya kecelakaan DUI -nya melainkan hukuman yang terkait dengan keterlibatannya dalam netflix drama anjing pelacak. Menurut surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Peraih medali […]

  • Alumni SMK Mitra Industri MM2100 Gelar Temu Kangen di Bulan Ramadhan

    Alumni SMK Mitra Industri MM2100 Gelar Temu Kangen di Bulan Ramadhan

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BEKASI -Merayakan semarak Ramadhan, SMK Mitra Industri MM2100 Jurusan Teknik Sepeda Motor dan Teknik Kendaraan Ringan mengadakan Reuni sambil berbuka puasa Ramadhon 1443 H yang diadakan di Taman SM, Jarakosta, Cikarang Barat pada Minggu 17 April 2022. Dalam kesempatan ini Ketua Panitia dari angkatan 8 Mitra Otomotif (MOT) Ergi mengatakan acara tersebut dihadiri oleh Mitra […]

  • Lady Gaga & Bruno Mars '' Die With A Smile 'Tops Global 200, 15 minggu

    Lady Gaga & Bruno Mars '' Die With A Smile 'Tops Global 200, 15 minggu

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Lady Gaga dan Bruno Mars “Die With A Smile” mencetak skor minggu ke -15 di atas bagan Billboard Global 200. Lagu ini juga rebound untuk minggu ke -12 di atas Billboard Global Excl. Survei AS. Balada pertama memimpin kedua daftar September lalu. Plus, debut “Twilight Zone” Ariana Grande di 10 besar dari kedua peringkat. […]

  • Soal Pengangkatan Dirus BUMD, GMBI Kabupaten Bekasi Nilai Kebijakan Bupati Sudah Tepat

    Soal Pengangkatan Dirus BUMD, GMBI Kabupaten Bekasi Nilai Kebijakan Bupati Sudah Tepat

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Soal pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bekasi telah mendukung sepenuhnya atas kebijakan yang ditanda tangani Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hal itu disampaikan usai Rapat Harian (Rahar) GMBI Kabupaten Bekasi, Ketua GMBI Bekasi, Haji Sobari Ishariyanto mengatakan dalam hal ini sudah dalam […]

expand_less