Terima Laporan Karyawati, Polisi Segera Panggil Manajer Perusahaan di Cikarang
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul
terkenal.co.id – Humas Polres Metro Bekasi mempersilahkan siapapun para karyawati perusahaan merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual, untuk segera melapor ke Kantor Mapolres Metro Bekasi.
Hal tersebut, AKP Hotma mengatakan Karyawati yang merasa menjadi dugaan pelecehan oleh oknum tersebut, untuk membawa bukti-bukti yang lengkap.
“Korban-korban yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa, silakan konsultasikan ke kami terkait permasalahan hukum, bawa bukti, datang ke kami, tentu akan kami layani,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang dikutip ANTARA pada Minggu (7/5/2023).
Lebih lanjut, AKP Hotma mengatakan laporan korban diperlukan guna mengungkap kebenaran agar kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja ini bisa terbongkar secara terang benderang.
Dalam waktu dekat, Polres Metro Bekasi bakal segera memanggil manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang diduga terlibat kasus ajakan staycation terhadap karyawati.
“Laporan polisi ini kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” kata Hotma, Sabtu (6/5) malam.
Menurut dia, Semakin banyak korban yang melapor tentu semakin banyak pula bukti-bukti dan keterangan yang bisa dikumpulkan sehingga akan lebih memudahkan petugas melakukan pendalaman kasus tersebut.
Hotma menyebut hingga kini baru ada satu korban yakni karyawati berinisial AD (24) yang sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian.
AD yang datang bersama para kuasa hukum pada Sabtu (6/5/2023) kemarin melaporkan terduga pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempat ia bekerja.
“Adapun pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.
Pihaknya memastikan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban dengan melakukan pendalaman kasus, sesuai instruksi yang disampaikan Kapolres Metro Bekasi.
“Kami tentu akan melayangkan undangan wawancara atau klarifikasi,” katanya.
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu kemarin.
“Satreskrim Polres Metro Bekasi sudah bergerak, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan, melalui Disnaker. Laporan korban juga sedang kita proses, tentu ada waktunya menjalani proses,” katanya. (die)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar