Terdakwa Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: Boby/ terkenal.co.id)
terkenal.co.id – Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua diganjar hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Adapun hal yang memberatkan Ferdy Sambo salah satunya adalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso dalam amar putusannya.
Mendengar putusan tersebut, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang berada di dalam persidangan langsung terharu dan meneteskan air mata.
“Puji Tuhan. Terima kasih Pak Hakim. Terima kasih buat media. Terima kasih untuk media yang selama ini mendukung kami sekeluarga, media yang terus memberitakan peristiwa pembunuhan anak kami. Terima kasih semua. Tuhan memberkati,” kata Rosti
Sementara Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, putusan hakim tersebut adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia.
“Karena seluruh rakyat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri telah memperoleh keadilan. Kepastian hukum dan kemapanannya,’ kata dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjaran seumur hidup.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Laporan: Heru Lianto
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar