Terbaru! Bareskrim Polri Sangkakan Pasal 45a UU ITE ke Panji Gumilang
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Bareskrim Mabes Polri Lakukan Penahanan Terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama. Foto:(Ashar/SinPo.id)
terkenal.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo memberikan penjelasan terbaru mengenai penanganan kasus yang melibatkan Panji Gumilang sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Perkara kemarin hari selasa sudah kita naikkan penyelidikan menjadi penyidikan, kemudian kami sudah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan,” kata Djuhandhani, Kamis (6/7/2023).
Dalam SPDP itu, Bareskrim Polri menersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada gelar perkara pertama pada Senin (3/7/2023), penyidik menersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Kemudian, penyidikan persangkakan Panji Gumilang dengan pasal tambahan, yakni Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pasal tambahan ini diterapkan lantaran dalam gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023), penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.
Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Lebih lanjut, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kasubdit 1 Pidum membawa temuan baru terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kasubdit 1 Pudim menemukan sebuah tindak pidana baru, yaitu tentang UU ITE, dimana ini juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” ungkap Djuhandhani.
Dalam upaya mengumpulkan bukti dan fakta yang kuat, pihak berwenang telah memulai serangkaian pemeriksaan di Indramayu.
“Saat ini sedang berjalan, kemudian di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sudah kita periksa yang merupakan mantan pengurus di Al Zaytun. Tentu saja proses ini sedang berjalan,” jelas dia.
Breskrim Polri juga menegaskan pentingnya memenuhi formil-formil penyidikan, seperti menerbitkan surat perintah pemberitaan.
Selain itu, barang bukti yang sebelumnya diserahkan kepada Laboratorium Forensik (Labfor) juga akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan ini.
“Dalam proses penyidikan harus memenuhi formilformil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah pemberitaan dan lain sebagainya, kemudian mengirim barang bukti yang kemarin diserahkan kepada LABFOR tentu saja hasil LABFOR menjadi bahan – bahan dari proses penyidikan kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6/2023). Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Laporan: Rival Maulana
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar