Tegas! PB SEMMI Minta KPI Larang Oklin Fia Tayang di Program Televisi
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Selebgram sekaligus YouTuber, Oklin Fia. (Foto: mixberita)
terkenal.co.id – Tegas! gak main-main Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dalam mengawal kasus Oklin Fia, pihaknya akan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencekal Oklin Fia agar tidak muncul di stasiun televisi (TV).
Kendati demikian, hal tersebut merupakan buntut dari konten Oklin jilat es krim yang juga dilaporkan ke polisi.
“Kami akan ajukan ke KPI untuk mencekal dan melarang Oklin agar tidak mendapat program di TV,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra belum lama ini.
Kemudian, Gurun pun akan menyambangi langsung kantor KPI untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
Kedatangannya nanti, akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Gurun meminta pihak kepolisian segera memanggil dan menetapkan Oklin Fia sebagai tersangka terkait perkara yang ada. Sebab, dia menilai konten jilat es krim milik Oklin Fia sangat meresahkan.
“Kami dari pelapor berharap Oklin segera diperiksa mohon kepolisian memeriksa terlapor dan menetapkan Oklin sebagai tersangka. Karena konten meresahkan, menjijikkan, dan tidak beradab,” ungkap dia.
“Biar permasalahan ini ada kepastian hukum nya dan jelas bisa segara diputuskan diajukan di persidangan,” ujarnya.
PB SEMMI Lapor Polisi
Sebelumnya, Laporan terhadap Oklin sendiri sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” terangnya kata Gurun pada Selasa 15 Agustus 2023.
Polisi Telah Melakukan Pengusutan
Aaparat kepolisian tengah melakukan pengusutan laporan terkait dengan konten video es krim selebgram Oklin Fia.
Polisi akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten viral video jilat es krim tersebut.
“LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra.
Hady menjelaskan mengenai kronologi kasus yang dialami selebgram Oklin Fia yang menuai kontroversi publik jagad maya.
Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram Oklin Fia.
“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” tandasnya.
Kendati demikian, Hady mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan guna membuktikan benar atau tidaknya kejadian tersebut.
“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” ujarnya.
MUI Sepakat dengan PB SEMMI
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH. Sodikun menyatakan sepakat terkait penilaian yang dilakukan oleh PB SEMMI pada konten yang dibuat Oklin Fia.
KH Sodikun mengatakan bahwa konten tersebut dapat memberikan efek kepada masyarakat luas. Sebab, konten yang dibuat oleh Oklin Fia merupakan komunikasinon verbal.
“Yang dilakukan oleh Oklin Fia saya lihat ini sifatnya non verbal efek nya jauh lebih luas, lebih mendalam dan mendapat respon yang luas juga,” katanya kepada terkenal.co.id pada Jumat 18 Agustus 2023.
Tak hanya itu, MUI juga menyebutkan informasi terkait Fatwa MUI Nomor 287 yang berisikan prinsip-prinsip penggambaran dari pakaian, busana, tingkah laku, sikap, dan konten-konten yang memuat pornografi dan porno aksi termasuk kedalam hukum haram.
“22 tahun silam MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait pornografi porno aksi. Jika ada menggambarkan ini, sudah jelas siapapun juga mereka masuk kedalam ranah haram,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, saat ini pihak dari KPI terkait permintaan Gurun Arsastra ini belum berhasil terkonfirmasi.
Laporan: Ajeng Puspa
Editor: Ardi Priana
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar