Tawuran Pelajar Jangan Ditiru, Siswa di Bekasi Apes Diciduk Polisi
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kapolres Metro Bekasi, Gelar konfrensi pers, FOTO: Ade
BEKASI – Sebelas orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Serang Baru – Polres Metro Bekasi, Senin, (21/02/2022) sekira Jam 20.00 Wib, di Jl. Raya Langkap Lancar, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 13.00.Wib, Unit opsnal Reskrim Polsek Serang baru yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda Agus S telah mengamankan terduga tawuran pelajar. yang melibatkan siswa asal SMK Citra Mutiara dengan siswa sekolah Almanar, di wilayah serang baru yang videonya viral di media sosial.
“Adapun kejadian tersebut berawal pada hari Selasa Tanggal 15 Februari 2022, sudah terjadi tawuran antara siswa SMK Citra Mutiara dengan siswa sekolah Almanar, di jalan raya kampung Warung Bambu, Kecamatan Cibarusah, dan saat itu siswa SMK Citra Mutiara kalah. selanjutnya dari pihak sekolah AL-Manar melakukan tantangan kembali pada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2022 yang kemudian di sepakati untuk melakukan tawuran lagi di Jalan Warung belut, Serang Baru, yang kemudian kejadian tersebut viral di media sosial, “ujar Kombespol Gidion Arif Setiawan, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, tawuran tersebut di lakukan dengan cara masuk WA Bisnis milik siswa bernama Arya. yang dari sekolah Citra Mutiara dari sekolah Al-manar yang tidak diketahui namanya meminta kepada sekolah Citra Mutiara untuk melakukan pencegatan karena sekolahan Almanar hendak jalan, namun tidak direspon hingga kemudian dari Sekolahan Almanar mengajak tawuran saja dan tawuran tersebut terjadi di daerah Kecamatan Cibarusah dan dari pihak sekolahan Citra Mutiara mundur, dan dianggap kalah.
“Kemudian siswa Al-Manar selalu mengecek dan meminta untuk tawuran lagi melalui Instragram milik Sdr.RH, dari Instagram sekolahan Al-Manar yang di pegang oleh Sdr.AD. Dan kemudian sepakat melakukan tawuran pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 di depan warung belut, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru,”terangnya.
Dalam tawuran tersebut yang melakukan perekaman video adalah sdr.ND dan sdr.TGH dari sekolah SMK Gema Nusantara Cibarusah.
“Pasal yang disangkakan untuk pelaku, adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, “Barang siapa yang tanpa hak, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,”Jelasnya.
Adapun belas pelaku yang berhasil diamankan pihak Polres Metro Bekasi, diantaranya, AR, (19) Th (bawa celuri kecil), AH, (18) Th (bawa gobang/pedang), sedangkan tersangka yang dibawah umur, diantaranya, HM, (16) Th (bawa celurit besar), AR, (17) Th (bawa celurit, MER, (16) Th (bawa celurit kecil), ABA, (17) Th (bawa stik golf), DF (17) Th (bawa gobang/pedang), DFS (17) th (bawa celurit), DAK, (16) Th (bawa celurit), SH, (16) Th (bawa samurai), dan SK, (15) Th (bawa celurit).
Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi, celurit besar satu buah, celurit sedang empat buah, celurit kecil dua buah, gobang/pedang dua buah, samurai satu buah, stik golf satu buah, sweater abu-abu satu buah, sweater putih satu buah, sweater hitam satu buah, dan celana panjang warna hitam satu buah. (Ade)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar