Taufik Basari Sebut Konstitusi Perlu Membumi, Dibicarakan di Pasar Hingga Warung Kopi
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Menurut Taufik, kekuasaan berasal dari rakyat dan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat. (FOTO: Septya DS/terkenal.co.id)
terkenal.co.id – Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari dalam pandangan Fraksi NasDem yang dibacakan dalam rapat sidang paripurna menyebut, konstitusi dan implementasinya harus membumi, menjadi diskursus kebangsaan dan bisa dibicarakan seluruh lapisan masyarakat.
Konstitusi menurut Taufik tidak hanya dilakukan di ruang formal seperti sidang-sidang, rapat, di kampus-kampus, melainkan juga harus menjadi percakapan di warung-warung kopi, di pasar, di pos-pos ronda, dan di tempat berkumpulnya anak muda.
Sebagai Ketua Fraksi NasDem yang membacakan pandangan Fraksi, Taufik juga mempertanyakan konstitusi di Indonesia, sudahkah berjalan dengan baik dan konsisten.
“Apakah jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara sudah sejalan dengan konstitusi? Apakah konstitusi sudah menjadi bagian dari nafas kehidupan sehari-hari dan menjadi paradigma pembuatan kebijakan, penyusunan undang-undang, pelaksanaan pembangunan dan jalannya kekuasaan?,” tanya Taufik.
Selain gagasan tentang pentingnya membumikan konstitusi di masyarakat, menurut Taufik, fraksinya juga mendukung wacana dilakukannya amandemen UUD 1945 sepanjang memenuhi syarat.
“Fraksi Partai NasDem MPR RI berpandangan bahwa perubahan konstitusi bukanlah hal yang tabu dan dilarang karena UUD 1945 sendiri menyediakan ruangnya. Gagasan perubahan konstitusi dapat saja dilaksanakan, sepanjang terdapat kebutuhan fundamental untuk dilakukan amandemen tersebut,” kata Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Melalui pandangan fraksi yang dibacakan Taufik, ada 5 sikap Fraksi Partai NasDem MPR RI terkait perubahan konstitusi melalui amandemen kelima, yaitu: Pertama, perubahan UUD 1945 jangan dilakukan hanya secara terbatas (parsial) atau hanya untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang terbatas pula, melainkan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak sekedar menjadi tambal sulam.
Kedua, sebelum melakukan amandemen perubahan konstitusi harus didahului dengan melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi norma UUD NRI 1945 selama ini.
Ketiga, kajian dan evaluasi tersebut harus dilakukan secara meluas dengan melibatkan berbagai komponen bangsa, menjadi diskursus kebangsaan.
Keempat, harus ada kebutuhan kebangsaan yang sangat fundamental sehingga dapat dikategorikan sebagai “momentum konstitusional” yakni suatu momentum yang menjadi alasan fundamental untuk melakukan perubahan konstitusi.
Kelima, gagasan perubahan konstitusi harus dimaksudkan untuk memberikan kemajuan bagi nilai-nilai kebangsaan dan jangan sampai menjadi kemunduran terhadap nilai-nilai yang telah diakui dan dimuat dalam UUD 1945 hasil amandemen 1999-2002.
Laporan: Septya DS
- Penulis: Admin