Tak Lolos ke DPR, PPP Akan Ajukan Gugatan ke MK
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Dilihat dari website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
terkenal.co.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan tidak lolos ke DPR RI. Perolehan suara mereka di Pemilu 2024 tak sampai ambang atas parlemen 4 persen.
Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara dari total suara sah nasional 151.796.630 suara. Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil penghitungan KPU tersebut. Menurutnya, selisih penghitungan KPU dengan survei internalnya mencapai 100 ribu suara.
“Ada selisih sekitar 100 sampai 250 ribu suara, dan kami ingin itu bisa membuktikan semua,” kata Baidowi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/24) malam.
Lebih lanjut, kata Baidowi, pihaknya yakin bahwa PPP seharusnya lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Bahkan, PPP disebutnya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami,” ujarnya.
“Insya Allah itu nanti juga akan menjadi lampiran pengajuan kepada Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Sebagai informasi, PPP menjadi satu-satu partai pertahanan yang tidak masuk kembali ke DPR. Ini jadi kali pertama PPP tak masuk DPR sejak didirkan 5 Januari 1973.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin