Syahrini Diisukan Cerai, ‘Senggol Suami Tak Menafkahi’
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Sumber: Suara.com
TERKENAL.CO.ID – Isu perceraian Syahrini dan Reino Barack kembali mencuat ke publik.
Hal itu terungkap setelah seorang informan mengatakan bahwa Syahrini kini sudah biayai hidupnya sendiri.
Kendati demikian, identitas dari informan tersebut belum diketahui identitasnya, namun disebut sangat dekat dengan kehidupan Syahrini, dan merasa sedih. Karena Syahrini harus biayai hidupnya sendiri, karena diketahui tidak dinafkahi Reino Barack.
Dikutip TERKENAL.CO.ID dari suara.com 14 Desember 2022, “Kemarin sih bilangnya kasihan Rini, dia ngandelin uang sendiri, apa-apa sekarang membeli apa-apa pakai uang sendiri,” isi chat yang diunggah di Instagram @conglie_willneverdie.
Bahkan orang tersebut menuturkan, mantan kekasih Luna Maya itu sudah dianggapnya sebagai seorang sahabat, bukan lagi sebagai suami.
“Sama pak RB seperti sama sahabat aja begitu, alasan pak RB irit entah kenapa, apa mungkin ada alasan yang lain, pokoknya banyak masalah si Rini,” Sambungnya.
Sementara itu, dalam hukum islam saat seorang perempuan dinikahi maka ia akan otomatis mendapatkan dua hak sebagai istri, yakni hak mahar atau mas kawin, dan hak dinafkahi. Ada juga hak mut’ah apabila bercerai.
Mengutip Nu Online Rabu 14 Desember 2022, nafkah merupakan segala yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam konteks ini adalah nafkah yang diberikan suami untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya.
Bahkan hak untuk seorang istri dan kewajiban memberi nafkah dari suami dijelaskan dalam surat al-quran, At-Thalaq ayat 6 dan ayat 7.
Dalam ayat 6, disebutkan suami wajib memberi nafkah meski rezeki yang didapatkan sekalipun sedikit. Sedangkan ayat 7, suami dilarang menyusahkan istri dan mempersulitnya.
Bahkan Nabi Muhammad SAW mengatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, sebagai berikut:
“Engkau beri dia (istri) makan jika engkau makan. Engkau beri dia pakaian jika engkau memiliki memiliki pakaian,” ungkap dalam Hadits Nabi Muhammad.
Sehingga nafkah atau hak istri dari suaminya meliputi tempat tinggal, makanan dan pakaian. Bahkan Syekh Az-Zuhayli menambahkan hak lain berupa lauk-pauk, alat kecantikan, peralatan rumah tangga, termasuk asisten rumah tangga, dan lain-lain.
Selain hak materi seperti yang disebutkan diatas, nafkah juga bisa meliputi kebutuhan batin, seperti bersenggama atau berhubungan intim.
Batin juga meliputi hak istri untuk disayangi dan diberi perhatian, hingga ketentraman hati yang diberikan oleh suaminya.
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar