Soroti Narkoba Jenis Baru, Ahmad Sahroni: Aparat Tidak Boleh Sampai Kalah Langkah
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nvl
terkenal.co.id – Ahmad Sahroni mengaku dirinya sangat miris dengan maraknya peredaran narkoba di Tanah Air.
Hal demikian, adanya keripik pisang dan cairan bernama happy water yang baru-baru ini ramai.
Kendati demikian, Sahroni meminta aparat terus memperbarui pengetahuan dan teknologi agar tidak terkecoh.
“Saya miris sekali betapa sekarang narkoba itu beneran bisa nyaru jadi apa aja. Sekarang keripik pisang, bisa jadi nanti diselundupkan lewat ayam goreng,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang diunggah Parlementaria dikutip terkenalcoid pada Kamis (9/11/2023).
“Makanya Polri, BNN, Kominfo harus terus lakukan koordinasi secara intens dalam menyisir celah-celah tersebut,” sambung dia.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga meminta aparat hukum aktif memantau media sosial untuk mencegah peredaran narkoba. “Wajib pantengin media sosial hingga marketplace, dan terus meng-update pengetahuan dan teknologi agar tidak terkecoh perkembangan zaman,” tandas Sahroni.
Menurut Legislator dari dapil DKI Jakarta III ini, bandar maupun pengedar menggunakan berbagai modus yang beragam dan semakin sulit terdeteksi. Itu menjadi tantangan tersendiri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Mau itu dibuat bentuk makanan, penyelundupan menggunakan drone, dan lain-lain. Makanya, aparat tidak boleh sampai kalah langkah dari para bandar, harus punya strategi jitu untuk pelajari dan ungkap setiap modusnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Polri berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba, yakni melalui keripik pisang dan cairan happy water, di Pedukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY.
Pengungkapan narkoba jenis baru itu terjadi dalam penggerebekan sebuah lokasi di Depok, Jawa Barat yang menjadi tempat pemasaran. Penelusuran pun berlanjut ke Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, tempat pembuatan keripik pisang narkoba tersebut.
Dalam kasus itu Polri mengamankan delapan pelaku, yakni MP (pengelola akun medsos), D (pemegang rekening), AS (pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran), BS (pengolah atau pembuat), EH (pengolah dan distributor), MRE (pengolah atau pembuat), AR (pengolah atau pembuat), dan R (pengolah).
Sumber: DPR.go.id
Editor: Ardi Priana
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar