Soal Pengangkatan Dirus BUMD, GMBI Kabupaten Bekasi Nilai Kebijakan Bupati Sudah Tepat
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Pengurus GMBI Distrik Kabupaten Bekasi gelar konferensi pers, pada Sabtu (25/04/2025).
Soal pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bekasi telah mendukung sepenuhnya atas kebijakan yang ditanda tangani Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Hal itu disampaikan usai Rapat Harian (Rahar) GMBI Kabupaten Bekasi, Ketua GMBI Bekasi, Haji Sobari Ishariyanto mengatakan dalam hal ini sudah dalam kajian untuk persoalan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi terkhusus kebijakan Bupati Bekasi.
“Kami sudah melakukan rapat konsolidasi internal atau rapat harian, bahwa kami telah memutuskan akan terus mendukung kebijakan – kebijakan Bupati Bekasi bapak Ade Kuswara Kunang yanf pro terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Sobari saat konferensi pers, pada Sabtu (26/04/2025).
Tak hanya itu, pihaknya juga menanggapi terkait isu-isu yang berkembang saat ini soal keputusan pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi (BUMD).
“Kami melihat keputusan atau kebijakan Bupati ini tidak gegabah seperti yang dituduhkan sebagian masyarakat,” ujarnya.
“Karena Bupati Bekasi selaku kuasa pemilik modal (KPM) sudah melakukan kajian – kajian terlebih dahulu dan analisa hukum sesuai dengan aturan dan mekanisme, sehingga Bupati berhak untuk mengangkat atau memberhentikan direksi BUMD sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambung dia.
Sementara itu, Sekertaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi Faisal Syukur SH isu soal hak angket yang akan digulirkan anggota DPRD Bekasi.
“Terkait masalah hak angket, itukan sudah diatur dalam peraturan DPRD No. 1 tahun 2024 tentang tata tertib. Disitu, tertulis jelas pada bagian ketiga pasal 62 ,63, 64,” ujar pria yang juga berprofesi pengacara.
Lebih lanjut, kata Faisal, pengusulan hak angket sendiri tentunya merupakan hak anggota DPRD yang dapat diusulkan kepada fraksi lalu kemudian diusulkan kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan.
“Namun, dalam usulan hak angket, itu harus jelas apakah usulan tersebut sudah melalui tahapan dan apakah hak angket itu penting atau tidak untuk diusulkan saat ini,” bebernya.
Menurut Faisal, hak angket itu tidak harus dilakukan untuk persoalan ini, karena masih banyak persoalan di Kabupaten Bekasi yang secara objektif dan yang memang urgensi harus di benahi.
Sedangkan, Pemerintah Daerah sendiri saat ini sedang membangun kerjasama yang baik dengan Pemrov Jabar bersama Gubernur Dedi Mulyadi membenahi persoalan yang ada di Bekasi, salah satunya bantaran kali penyebab banjir tahunan.
“Jadi, tentunya apa yang disampaikan Ketua Komisi I terkait hak angket tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan sendiri buat kami. Apakah hak angket itu sudah ada usulan dari anggota komisi untuk menggunakan hak angket itu sendiri atau ini merupakan pernyataan secara personal,” tuturnya.
“Terkait adanya indikasi kepentingan politik dalam hak angket, saya kira itu tinggal dibicarakan dan duduk bersama antara Komisi I dengan pimpinan daerah dan lain sebagainya, agar supaya roda pemerintahan ini berjalan dengan baik dan tentunya menghasilkan kebijakan yang pro bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” lanjut dia.
Dengan demikian, pihaknya berharap isu – isu seperti ini tidak terus dipersoalkan. Namun, lebih baik lembaga eksekutif dan legislatif fokus terhadap pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Mari kita sama-sama dukung pembangunan di Kabupaten Bekasi, Eksekutif dan Legislatif serta peran masyarakat berkolaboratif,” pungkasnya.
- Penulis: Admin