Soal Pelat Dinas Polisi Mobil Arteria Dahlan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bilang Begini
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Instagram @kepalakepolisian_ri
Kasus pelat dinas polisi yang dimiliki anggota komisi III DPR Arteria Dahlan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Hal itu, mencuat usai Arteria Dahlan terlibat kasus bahasa Sunda yang membuat dirinya dilaporkan ke polisi.
Menanggapi polemik pelat dinas polisi milik politisi PDI Perjuangan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebenarnya pelat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan.
“Jadi terkait dengan pelat, biasanya memang pelat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan atau mendampingi atau dibutuhkan anggota terkait eselon-eselon tertentu,” kata Sigit di Gedung DPR, Senayan, dikutip dari Kumparan, Senin (24/1/2022).
Sigit pun menuturkan akan melakukan evaluasi terkait pengadaan pelat. Ia menjelaskan sebenarnya satu pelat diperuntukkan untuk satu anggota saja.
“Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi. Karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenernya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel,” kata dia.
Ia menjelaskan aturan satu pelat untuk satu anggota sudah diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap). Namun, Sigit memastikan akan melakukan evaluasi.
“Ada aturannya di Perkap. Namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi,” tutup dia.
Sebelumnya, Arteria mengatakan pelat dinas polisi yang ia gunakan di mobilnya, sebenarnya merupakan alas yang bisa diisi dengan pelat nomor asli yang akan dipakai.
“Iya, kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan,” kata Arteria, Kamis (20/1/2022).
Editor: M. Hafid
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar