Soal Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan TV, Begini Tanggapan Ketua KPU
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

FOTO: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Instagram/KPU
terkenal.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari angkat bicara soal bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan di TV. Menurut Hasyim, hal tersebut tidak termasuk kategori kampanye karena Ganjar belum mendaftar secara resmi sebagai bakal capres ke KPU.
“Sekali lagi, belum saatnya masa pendaftaran dan belum ada orang yang didaftarkan ke KPU sebagai capres, cawapres,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Untuk itu, kata Hasyim, Ganjar Pranowo atau bakal capres dan cawapres lain, masih merupakan pribadi yang bebas dan belum terikat dengan ketentuan aturan kampanye pilpres baik yang diatur dalam UU Pemilu ataupun aturan turunannya di peraturan KPU.
“Kalau sekarang peserta pemilu presiden kan belum ada, belum daftar, siapa saja mau silaturahmi ke mana aja, mau salat di mana aja, enggak ada hubungannya dengan KPU. Orang belum siapa-siapa, daftar ke KPU saja belum,” tegas Hasyim.
Hasyim mengakui pihaknya belum bisa memberikan komentar terlalu jauh terhadap aktivitas para bakal capres dan cawapres yang sudah didukung oleh koalisi partai politik yang ada saat ini. Menurut dia, aktivitas para bakal capres dan cawapres hanya sosialisasi.
“Kalau belum ada hubungan dengan KPU, disuruh komentar, komentari apa? Baru kami bisa memberikan statement kalau sudah ada yang didaftarkan ke KPU,” pungkas Hasyim.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatkan tidak menemukan pelanggaran dalam tayangan azan magrib pada salah satu stasiun TV yang menampilkan bakal capres dari PDIP Ganjar Pranowo. Berdasarkan kajian KPI, tayangan azan TV Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran A\azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
KPI, kata Tulus, sudah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan tersebut. Meskipun tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam tayangan tersebut, kata Tulus, pihaknya mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas menjelang Pemilu 2024.
“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” jelas Tulus.
Lebih lanjut, Tulus menegaskan KPI akan menindaklanjuti setiap tayangan yang berpotensi melanggar ketentuan. Dia mengaku KPI akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers dalam menyikapi setiap tayangan yang bernuansa kepemiluan.
“Langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers,” kata Tulus.
Diketahui, Ganjar Pranowo muncul pada tayangan azan magrib di salah satu stasiun TV. Dalam video itu, Ganjar tampak mengenakan baju koko berwarna putih, peci hitam dan sarung batik. Dia menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke dalam masjid.
Sumber: Beritasatu
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar