light_mode
Beranda » Bekasi » Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Verrell Bramasta di Cikarang, Ini Komentar Peneliti Pemilu!

Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Verrell Bramasta di Cikarang, Ini Komentar Peneliti Pemilu!

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

terkenal.co.id – Kabar artis Verrell Bramasta Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil 7 Jawa Barat (Jabar) yang belum lama ini yang diduga telah melakukan palanggaran pemilu di halaman tempat Ibadah diwilayah Cikarang turut dikomentari Peniliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.

Diketahui sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menemukan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 yang dilakukan oleh artis tanah air Caleg DPR-RI Dapil 7 Jabar Verrell Bramasta dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif, dan Hubungan Masyarakat Panwascam Cikarang Utara, Imam Saripudin mengatakan pihaknya terhadap Verrel Bramasta menduga adanya pelanggaran kampanye di halam Masjid setempat.

“Kami Panwascam Cikarang Utara menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Verrell Bramasta pada kegiatan yang diadakan pada Minggu (06/01/2024) silam bertepatan di halaman Masjid Al Muhajirin yang terletak di Jln. Kesejahteraan RT 06/01 Desa Karang Baru,” kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif, dan Hubungan Masyarakat Imam Saripudin diunggah Cikarang Ekspres yang dikutip terkenalcoid pada 13 Januari 2024.

Lebih lanjut, kata Imam, sejatinya kegiatan kampanye apapun itu dilarang jika dilakukan di tempat ibadah hal tersebut sebagaimana termaktub pada amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu.

Kendati demikian, dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

“Sudah jelas kan tidak boleh berkampanye di tempat ibadah walaupun itu hanya dihalamannya,” katanya.

“Itukan masih di ruang lingkup tempat peribatan. Untuk itu kami akan segera memplenokan hal tersebut dan dapat di tindak dengan tegas oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi,” sambung dia.

Diketahui, peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023.

Sebagaimana disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kendati demikian, Adnan Peniliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, ia menjelaskan dalam mengacu pada PKPU memang dilarang jika tempat ibadah untuk berkampanye sekalipun itu termasuk halaman masjid.

“Di UU Pemilu itu sebenarnya sudah jelas ya, kampanye di tempat ibadah dilarang. Walpun boleh, itupun ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu. Dan yang diundang tidak boleh salah satu peserta pemilu saja,” kata Adnan dalam keterangan tertulis kepada terkenalcoid pada Minggu 14 Januari 2023.

“Terkait dengan luasan tempat ibadah itu sejauh mana, saya pikir seluruh bagian tempat ibadah itu tidak diperbolehkan. Mau di halamannya, pagarnya, temboknya. Makanya Bawaslu perlu memastikan, tempat yang dipakai itu apakah masih termasuk kompleks masjid atau tidak. Kalau termasuk ya harus ditindak,” sambung dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengaku pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dari kalangan artis tersebut.

“Karena kebetulan ada masyarakat yang datang ke Bawaslu untuk melaporkan adanya dugaan peserta pemilu berkampanye di Masjid. Kami Bawaslu sudah menerima laporan tersebut dan laporan nya sudah masuk,” kata Khoirudin yang diunggah Cikarang Ekspress pada Minggu 14 Januari 2024 dikutip terkenalcoid.

Menurutnya adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu tersebut diketahui  berawal dari adanya laporan pengawasan dari jajarannya ditingkat bawah yakni dari Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara.

“Awalnya temuan itu tentunya berada di internal pengawas kita dari bawah. Nah kemarin kita sudah komunikasikan kepada teman-teman dari Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara,” kata dia.

Namun demikian, mengingat mekanisme penanganan pelanggaran pemilu itu mengacu pada peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 yakni ada dua mekanisme dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

“Memang ada dua mekanisme dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini, Pertama dari temuan jajaran pengawas Kedua dari laporan,” kata dia.

Khoirudin mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada jajarannya di tingkat kecamatan, untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan ke pihaknya, karena menemukan adanya peserta politik yang disinyalir melakukan pelanggaran.

“Silahkan untuk melengkapi semua apa yang menjadi temuan untuk dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). LHP nantinya itu meliputi siapa yang hadir dalam kampanye, bahan kampanye dan melaporkan semua bukti yang harus kuat  dugaan pelanggarannya,” ujarnya.

“Bahkan bila perlu jika memang diduga kedapatan berkampanye di masjid, sertifikat wakaf tempat ibadah itu perlu ada, Kalo itu memang dijadikan temuan oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan harusnya di telusuri lebih dalam.” sambungnya.

Meski begitu, Ia mengklaim sejauh ini Bawaslu Kabupaten Bekasi selalu menerima bentuk laporan dari masyarakat jika memang menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu ketika sedang melangsungkan aktifitas kegiatan apapun di saat masa kampanye berlangsung.

“Kalo kita kan sifatnya menerima laporan dari siapa pun, jadi mereka masyarakat yang melaporkan kemarin datang, Saat ini baru akan dilakukan kajian awal dahulu oleh kami untuk mendalami syarat formal dan materil laporan tersebut,” kata Khoirudin.

Khoirudin menerangkan pada hari Kamis (11/01/2024) lalu para pelapor, datang ke kantor Bawaslu dengan membawa bahan laporan terlampir beserta bukti-bukti, salah satunya yang dilampirkan bukti foto dan vidio pada saat terlapor sedang melakukan kampanye.

“Sejauh ini mereka pelapor sudah datang dengan membawa bukti berita lalu foto dan vidio yang di dapat. Sementara hal-hal yang lain yang menguatkan dari adanya masalah pada kegiatan tersebut baik saksi-saksi, orang yang hadir dan  lainnya belum disampaikan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diunggah pihak tim Verrel Bramasta belum berhasil dikonfirmasi, redaksi sudah berupaya menghubungi namun belum ada jawaban.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tzuyang keluar dari pertanyaan polisi, bersumpah untuk terus berjuang melawan pelecehan cyber

    Tzuyang keluar dari pertanyaan polisi, bersumpah untuk terus berjuang melawan pelecehan cyber

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] YouTuber Tzuyang berjalan keluar dari pertanyaan polisi, bersumpah untuk melawan pelecehan cyber Pada pagi hari tanggal 16 April KST, YouTuber Tzuyang (nama asli Park Jung Won), yang menawarkan lebih dari 10 juta pelanggan, muncul di kantor polisi Gangnam di Seoul untuk ditanyai terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dia ajukan – tetapi pergi […]

  • Lapas Cikarang Ikuti Pengarahan Kakanwil Jawa Barat

    Lapas Cikarang Ikuti Pengarahan Kakanwil Jawa Barat

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BEKASI – Kepala Kantor Wilayah (Kemenkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo, soroti dua hal krusial jajaran Kemenkumham, khususnya di wilayah Jawa Barat, yakni persiapan pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2021dan penanganan pengawasan orang asing.   Hal ini disampaikan, Kakanwil kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi s-Jawa Barat […]

  • Taylor Swift Menampilkan 'Cassandra', 'Mad Woman', 'I Did Something Bad'

    Taylor Swift Menampilkan 'Cassandra', 'Mad Woman', 'I Did Something Bad'

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] “Cassandra” milik Taylor Swift adalah satu-satunya lagu dari Departemen Penyair yang Tersiksa: Antologi yang belum pernah dibawakan secara live, hingga Jumat malam (22 November) di Toronto, di mana lagu tersebut mencuri perhatian dalam medley piano tiga lagu yang penuh amarah. “Cassandra,” “Mad Woman” dan “I Did Something Bad” tiba-tiba hadir bersama-sama dalam kemarahan yang […]

  • Artis Pedangdut VU alias Velline Chu Tersandung Kasus Narkoba

    Artis Pedangdut VU alias Velline Chu Tersandung Kasus Narkoba

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Polisi membeberkan identitas pedangdut inisial VU alias Velline Chu yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi pun memburu pemasok sabu untuk pedangdut Velline Chu atau biasa dikenal si “Ratu Begal”. Velline ditangkap bersama suaminya di Perumahan Citra Gran Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Sabtu (8/1/2022). Barang bukti yang disita sebanyak 0,08 gram dan […]

  • 7 peretasan tidur yang tidak konvensional untuk membantu Anda mengangguk jika Anda berjuang

    7 peretasan tidur yang tidak konvensional untuk membantu Anda mengangguk jika Anda berjuang

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] “Dikenal sebagai 'Teknik Shuffle Kognitif', ini menciptakan kelebihan muatan kognitif dan mencegah Anda berfokus pada kecemasan atau kekhawatiran yang mungkin membuat Anda tetap terjaga. Pada dasarnya, otak Anda begitu bingung mencoba memahami pikiran -pikiran acak ini sehingga hanya menyerah dan tertidur, ”jelasnya. Kenakan kaus kaki yang nyaman sebelum tidur Ada yang namanya suhu optimal […]

  • Minji NewJeans Bersorak Pada Firma Hukum Sejong yang Memenangkan Perintah Min Hee-jin Melawan HYBE?

    Minji NewJeans Bersorak Pada Firma Hukum Sejong yang Memenangkan Perintah Min Hee-jin Melawan HYBE?

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Pada tanggal 30 Mei, sebuah postingan berjudul “Reaksi NewJeans Minji secara real-time” muncul di komunitas on-line “FMKorea” dan menarik perhatian dengan 420.000 penayangan dan 430 komentar. Berdasarkan postingan tersebut, Minji membuka aplikasi komunikasi penggemar, Phoning, membalas seorang penggemar yang berkomentar “Universitas Sejong~~~ Competition Pertarungan!!!!!”. Dalam pesannya, Minji berkata, “Sejong~~~Universitas~~Universitas Dongguk~~~Combating kk”. NewJeans tampil di […]

expand_less