Sindiran Butet ke Presiden Jokowi, Koordinator Staf Khusus Presiden: Biasa Saja
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Aktor Butet Kartaredjasa dalam pementasan Indonesia Kita berjudul Orang-orang Berbahaya di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, (18/11/2022). Pementasan tersebut merupakan pertunjukan Indonesia Kita yang ke-38. FOTO : Kuncoro Widyo Rumpoko/terkenal.co.id
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terganggu dengan sindiran yang dilontarkan budayawan asal Yogyakarta Butet Kertaredjasa yang dialamatkan kepadanya.
“Prinsip yang dibangun oleh presiden dalam (menyikapi) banyak masalah entah itu hujatan, hinaan, sindiran, fitnah itu kan biasa. Presiden tidak terganggu dengan itu, bahkan bersikap biasa saja dalam meresponsnya,” kata Ari di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Menurut Ari, sikap Presiden Jokowi dalam menanggapi berbagai hujatan atau fitnah yang ditujukan padanya tidak pernah berubah, sejak periode pertama pemerintahannya 2014-2019 hingga menjelang akhir periode kedua pemerintahannya saat ini.
Sebelumnya, budayawan Butet Kertaredjasa membacakan pantun yang berisi kritikan terhadap Jokowi dalam acara kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Yogyakarta, 28 Januari lalu.
Lewat pantun itu, Butet mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai banyak pihak telah memuluskan langkah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pilpres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto.
Aksi Butet tersebut kemudian direspons kelompok relawan Pro Jokowi (Projo), yang melaporkan Butet ke polisi karena dianggap menghina Jokowi.
Merespons laporan polisi tersebut, Ari menegaskan, Istana tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Butet.
Menurutnya, Projo memiliki hak untuk mengajukan proses hukum atas tindakan Butet, dan Presiden Jokowi tidak akan ikut campur dalam hal itu.
“Itu kan domain hukum ya. Setiap warga negara punya hak untuk melakukan itu. Jadi menurut saya itu dua hal yang harus dipisahkan; hukum yang dilakukan itu hak pelapor dan proses hukum berjalan,” kata dia.
Sumber: Beritasatu.com
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar