Simak! KPU RI Bakal Rekrut 5,7 Juta KPPS untuk Pemilu 2024
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi Pemilu SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia diketahui bakal merekrut sebanyak 5,7 juta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap.
Parsadaan Harahap menyatakan jika perekrutan KPPS Pemilu 2024 ini menjadi angka luar biasa karena mencapai 5.741.127.
“Kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu,” terangnya saat ditemui awak media pada Senin, 11 Desember 2023 di Gedung KPU DKI Jakarta.
Dikatakan Parsadaan jika pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS.
Sementara itu, untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya bakal merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.
Tak hanya itu, KPU RI juga telah mendesain melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.sebagai pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.
Diharapkan, aplikasi SIAKBA tersebut nantinya dapat memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan, termasuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Kedepan, kami memiliki data yang otentik terkait dengan jumlah penyelenggara yang yang sudah ditetapkan dan dilantik,” lanjutnya.
Untuk diketahui sebagai informasi bahwa, KPU RI juga memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes, harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran.
Tak hanya itu, syarat pendaftaran lainnya yakni usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.
Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Itulah informasi mengenai informasi terkait KPPS Pemilu 2024.(*)
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar