Seorang Pria di Bekasi Cabuli Anak, Korban Ngadu ke Orang Tua
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi.
BEKASI – Polisi mengamankan seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku berinisial JG (26). Peristiwa ini saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari ayahnya.
“Saat datang ke rumah ayah korban DL (17) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi,” jelas Kombes Suprijadi kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Mendapatkan perlakukan pencabulan tersebut, lanjut Suprijadi, korban mengadukan tindak asusila ini kepada orangtuanya. Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
“Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku JG dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tukasnya.
Source: Humas Polri
Editor: Ardi
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar