Sekarang Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi menikah
[ad_1]
Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru soal pencatatan nikah. Akad nikah bisa dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip pada Minggu (5/1/2025).
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yakni:
1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.
Dalam Pasal 60 diatur jika Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Desember 2024.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- Penulis: Admin