Rp 1,1 M Tidak Distorkan Pada Kas Daerah, Dikembalikan ke Kejari Bekasi namun Pidana Lanjut
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang titipan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan Kas Daerah Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah). Foto: Istimewa.
RBEKASI – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menerima uang titipan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada tahun 2017 Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan Kas Daerah Rp. 1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah).
Selanjutnya, uang titipan tersebut dititipkan di rekening Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara, pada dugaan tindak pidana korupsi tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Anas, dikutip Potretjabar, Senin (15/11/21).
Sebagai uang pengganti atas kerugian negara itu dikembalikan oleh dua tersangka ML dan ES melalui kuasa hukumnya.
Kajari mengungkapkan jumlah yang dikembalikan para tersangka melalui penasehat hukumnya yang diterima Kejari Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1,1 Miliar.
“Pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani,” ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menbahakan, pengembalian uang itu merupakan pengembangan terhadap perkara pengelolaan keuangan retribusi tera/tera ulang pada tahun 2017 yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Memang pengembalian sejumlah Rp 1,1 Miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang memang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017,”ungkapnya.
Ditambahkan, Kepala Seksi Khusus Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana yang dilakukan terhadap kedua tersangka.
“Sesuai undang-undang tindak pidana korupsi pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan para tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi uji tera tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabut Bekasi. Dua tersangka itu yakni ML dan ES, penetapan dua tersangka dibarengi dengan satu tersangka tindak pidana korupsi alat berat Buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2019.
Editor : Ardi Priana
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar