Resmi Bebas Bersyarat, Bharada E Masih Wajib Ikut Bimbingan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Bharada E didampingi pengacara, Ronny Talapessy saat menyapa awak media di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)
terkenal.co.id – Bharada Richars Eliezer alias Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu. Sebelumnya, ia dipenjara atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Juli 2022 silam.
Meskipun demikian, Bharada E wajib mengikuti bimbingan, mengingat belum bebas murni. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.
“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2023,” kata Rika, Selasa (8/8/23).
“Adapun statusnya, sudah berubah dari status narapidana menjadi klien permasyarakatan,” imbuhnya.
Selain itu, Rika menambahkan bahwa program cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Untuk diketahui, sebelumnya Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasaln 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar