Rapper Yoon Byung Ho didakwa dengan hukuman penjara
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

[ad_1]
Rapper Yoon Byung Ho (juga dikenal dengan nama panggungnya Pengganggu Da Ba$tard) dari ‘Rapper Sekolah Menengah 2’ menghadapi pemeriksaan lebih lanjut setelah diduga menggunakan narkoba dalam tahanan sambil menunggu persidangan atas tuduhan narkoba sebelumnya.
Pada tanggal 25 Oktober KST, Hakim Jeong Jae Wook dari Pengadilan Negeri Suwon menjatuhkan hukuman kepada Yoon delapan bulan penjara dan dua tahun pembebasan bersyarat dengan syarat tambahan 40 jam pendidikan pencegahan narkoba.
Hakim mencatat beratnya tindakan Yoon, menyatakan bahwa dia melakukan pelanggaran narkoba lagi dalam tahanan sambil menunggu persidangan atas tuduhan serupa. Namun, hakim menganggap bahwa Yoon belum pernah dihukum atas kejahatan serupa pada saat melakukan pelanggaran terakhir dan menyesuaikan hukumannya agar adil.
Yoon, dikenal karena penampilannya di ‘High School Rapper 2’ dan ‘Tunjukkan padaku uangnya,’ sebelumnya telah dihukum pada tahun 2022 karena penggunaan ganja dan metamfetamin di kediamannya, serta karena membeli fentanil dan mencoba membeli metamfetamin. Dia divonis tujuh tahun penjara pada Desember lalu.
Pada Agustus 2022, Yoon diduga menggunakan obat-obatan psikoaktif seperti diazepam, lorazepam, dan zolpidem di Pusat Penahanan Incheonyang karenanya dia menghadapi tuntutan tambahan. Yoon mengklaim dia tanpa sadar dibius oleh orang lain dalam apa yang dia gambarkan sebagai a “insiden yang melonjak.” Namun, pengadilan menganggap pembelaan ini tidak masuk akal, dengan alasan kurangnya penjelasan alternatif atas jejak obat yang ditemukan dalam urinnya.
[ad_2]
Sumber: allkpop.com
- Penulis: Admin