Raperda Kepemudaan Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Bermain kucing-kucingan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Foto : Kegiatan Sekertariat HMI Universitas Pelita Bangsa.
BEKASI – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi Komisariat Persiapan Teknik Pelita Bangsa dan HMI Komisariat Universitas Pelita bangsa menyatakan sikap kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
Surat ini dalam nomor 006/B/SEK/KOM-FATEK/XII/1442, Menyikapi dari Surat Undangan Rapat Kerja (Raker) dengan nomor surat 170/869-DPRD, yang diberikan kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada hari Senin, 02 Agustus 2021, telah disebutkan didalam surat tersebut bahwa dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kepemudaan untuk dapat menghadiri Rapat Kerja bersama dengan Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi dengan materi pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Tentang Kepemudaan.
“Pada sejarah perjalanan HMI dari awal terbentuk pada tahun 1947 hingga sekarang, kader (anggota) HMI selalu ikut berkontribusi dalam pembangunan Negara, sehingga hal tersebut yang selalu menjadi modal kepercayaan diri kader HMI untuk tetap bisa berkontribusi dalam segi pemikiran dan aksi untuk membangun suatu peradaban yang dicita-citakan. Maka dari itu HMI sudah memiliki suatu grand design untuk ikut berkontribusi dengan DPRD Kabupaten Bekasi untuk membangun kepemudaan di Kabupaten Bekasi.”bertulis dalam surat tersebut.
“Namun sangat disayangkan, pada pelaksanaan Raker nampak DPRD Kabupaten Bekasi seperti mencoba bermain kucing-kucingan, dimana surat undangan tersebut menyebutkan bahwa Raker dilaksanakan pada Pukul 15.00 WIB s.d Selesai, namun pada realitasnya Raker dilakukan pada Pukul 13.00 dan hanya dihadiri oleh beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP). HMI menganggap bahwa sikap dari DPRD Kabupaten Bekasi ini sangat kontradikitif dari apa yang disebutkan didalam surat dengan apa yang terlihat pada hal empirisnya.”sebagaimana dikutip dari surat tersebut, kamis (05/08/2021).
Ketua umum HMI Komisariat Persiapan Teknik Universitas Pelita Bangsa membenarkan surat terbuka tersebut.
“Kita respons dalam bentuk terbuka,” kata ihsan, saat dihubungi terkenal.co.id, Kamis (05/08/2021).
Lanjutan, kata ihsan, Hal ini mengakibatkan timbulnya hukum kausalitas yang pada akhirnya menyebabkan sikap ketidakpercayaan terhadap DPRD Kabupaten Bekasi.
“Maka kami menginginkan diadakanya Raker kembali untuk membahas Raperda tentang pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bekasi dengan melibatkan seluruh OKP dan Organisasi Kemahasiswaan Demikian surat undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih”pungkasnya.
Sementara Ketua umum HMI komisariat Univeristas Pelita Bangsa, Refangi mengatakan.
“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi menjadi sinyal positif bagi para pemuda, dengan di bentuknya peraturan daerah tentang kepemudaan, pengembangan pemuda di kabupaten Bekasi akan berjalan lebih terarah. Namun, sayangnya dalam mekanisme pembentukanya masih belum sportif, pasalnya dalam pembahsan Naskah Akademik yang di selanggarakan pada Rabu, 04 Agustus 2021 tidak melibatkan seluruh OKP ( Organisasi Kepemudaan) di Kabupaten Bekasi, Padahal setiap OKP mempunyai peran dan kontribusi yang tidak bisa di anggap remeh.”ungkapnya.
Masih kata Refangi, “Kemudian kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelita Bangsa, merasa cukup kecewa dengan undangan yang di berikan oleh DPRD Kab. Bekasi karena undangan yang diberikan waktunya tidak sesuai dengan acara yang diselenggarakan.”sebut nya refangi saat diwawancara.
Sambungnya lagi, “maka kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelita bangsa meminta DPRD dan tim pansus 12 untuk mengulang pembahasan Raperda, karena banyak ide dan gagasan yang cemerlang belum dilibatkan. Kedepan Perda ini menjadi naungan bagi seluruh pemuda bukan perda bagi ‘sebagian pemuda’ maka dalam hal pembahasaanya semuanya harus dilibatkan.”tutupnya. (Red)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar