Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu Ditempat Ibadah Caleg DPR RI Verrell Bramasta Dihentikan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Verrell Bramasta di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.
terkenal.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi umumkan terkait dugaan pelanggaran pemilu ditempat ibadah yang menyeret nama Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko dihentikan.
Kendati demikian, Laporan tersebut dianggap tak memenuhi unsur setelah dilakukan rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” kataKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin.
Dikatakan Khoirudin, sebelum digelar rapat bersama Sentra Gakkumdu, dirinya sudah terlebih dulu memanggil pihak-pihak yang bersangkutan terhadap laporan itu, untuk melakukan kajian. Mulai dari pihak KUA, Kepala Desa, terlapor, pelapor, serta ahli pidana.
Dari hasil kajian itu, kemudian dinyatakan tidak memenuhi unsur, terhadap dugaan pasal 280 ayat 1 huruf H Junto 251 tentang larangan berkampanye di tempat ibadah. Alhasil, pihaknya memastikan proses dugaan pelanggaran tersebut harus dihentikan.
“Prosesnya dihentikan, karena dianggap tidak memenuhi unsur,” katanya.
Pemberhentian laporan dugaan perihal pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Verrel ini sudah yang ketiga. Setelah sebelumnya Bawaslu juga menghentikan kasus dugaan pelanggaran.
Dalam hal ini ia menegaskan, bahwa pihaknya akan menerima laporan perihal dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh siapa pun, asalkan memenuhi unsur. Baik secara formal maupun materil. Minimal harus tahu siapa yang dilaporkan, kemudian membawa alat bukti minimal dua.
“Yang namanya laporan tetap kita terima dan kita sampaikan bahwa pelapor itu membuat laporan hasil memuat syarat-syarat yang ditentukan. Kalau ada dugaan pelanggaran, untuk melaporkannya itu harus lengkapi syarar-syarat yang ditentukan. Laporan yang sebelumnya tidak terbukti melakukan pelanggaran, seperti yang dilaporkan,” jelasnya.
- Penulis: Admin