Praktisi Hukum Sebut Pencatutan Nama di SK NPCI Kabupaten Bekasi Tanpa Izin Bisa Terancam Dipidana
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi
Belum lama ini, isu pecatutan nama salah satu tokoh di Cikarang pada surat keputusan (SK) kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi digunakan tanpa izin, hal itu bisa terancam pidana yang disampaikan praktisi hukum.
Redaksi mencoba menghubungi praktisi hukum, Zaid Shibghatallah, dirinya menjelaskan untuk mendapatkan nilai dari sebuah nama harus melewati proses kehidupan yang tidak mudah, seseorang yang telah memiliki nama besar tentunya akan memiliki prestasi tersendiri sehingga dikenal di kalangan masyarakat.
“Secara umum, pencatutan nama tanpa izin dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum. Yang mana tindakan tersebut telah dilakukan tanpa persetujuan orang yang bersangkutan terlebih dahulu,” kata Zaid.
Kendati demikian, dalam isu pencatutan nama, orang yang bersangkutan tidak terima akan ada namanya yang tercantum dalam SK tersebut.
Maka setidaknya, kata Zaid, ada beberapa langkah hukum yang bisa diterapkan, seperti mengajukan somasi atau klarifikasi, mengajukan gugatan ganti rugi atas perbuatab melawan hukum, membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana 378 KUHP agau 263 KUHP.
“Di dalam Dunia Hukum juga terdapat adagium UBI SOCIETAS IBI IUS, yang artinya adalah di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Hal ini bermakna bahwa Hukum itu penting untuk menjaga ketertiban, melindungi hak dan kewajiban serta menyelesaikan konflik,” ungkapnya.
Sementara itu, Jhony August kuasa hukum Gunawan mengatakan NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga yang seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan terlebih menunjuk pengurus yang bisa menjalankan roda organisasi.
“Seharusnya tidak hanya cuma asal-asalan sehingga terjadi hal yang tidak menyenangkan bagi seseorang yang tidak berkenan menjadi pengurus,” kata dia.
“Saya sebagai penerima kuasa hukum, bahwa ini indikasi adanya data pribadi dan pencatatan, dalam hal ini adalah Organsasi bernaung di Kemenpora atau sebagai organisasi yang mendapatkan perhatian dan dana dari Negara, maka saya merasa perbuatan ini telah melanggar terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022,” sambung dia.
Menurutnya, tentang Pelindungan Data Pribadi (PDA) Pasal 65 bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Dengan hal tersebut, pihaknya telag melayangkan somasi atau peringatan keras kepada Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat untuk segera menghapus nama kliennya,” kata dia.
“Meminta memuat berita klarifikasi di 10 Media Televisi Nasional dan 50 Media Online mainstream nasional dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan apabila jika dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat somasi yang dikirim tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi akan dilakukan upaya hukum.
- Penulis: Admin