Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sah Milik Aceh, Ini Daftarnya
- account_circle Salomo Rudianto
- calendar_month
- comment 0 komentar

Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sah Milik Aceh, Ini Daftarnya
Jakarta – Senin, 16 Juni 2025 | 15.00 WIB, Presiden terpilih RI 2024, Prabowo Subianto, akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini mempertegas bahwa keempat pulau tersebut sah milik Provinsi Aceh, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan Prabowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/6/2025). Langkah ini diambil setelah adanya koordinasi antara pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Pemerintah Aceh terkait batas wilayah administrasi daerah.
Empat Pulau yang Ditetapkan Sah Milik Aceh:
Pulau Bras
Pulau Rondo
Pulau Benggala
Pulau Iboih
Pulau-pulau tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil dan Sabang, yang memiliki posisi strategis di perairan barat laut Indonesia. Salah satunya, Pulau Rondo, dikenal sebagai salah satu pulau terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan India.
Komitmen Prabowo terhadap Kedaulatan Wilayah
Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memberikan kepastian hukum terhadap wilayah administratif daerah.
“Kita harus memastikan seluruh wilayah NKRI teradministrasi dengan baik. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga menyangkut kedaulatan dan tanggung jawab kita terhadap masyarakat di wilayah perbatasan,” tegas Prabowo.
Keputusan ini disambut positif oleh Pemerintah Aceh. Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mengapresiasi langkah tegas pemerintah pusat dalam menegaskan status hukum wilayah Aceh. Menurutnya, hal ini menjadi titik terang dalam proses penguatan otonomi daerah dan pengelolaan wilayah perbatasan.
“Kami berterima kasih kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto atas kejelasan status ini. Ini penting, terutama untuk kepastian administrasi dan pembangunan di wilayah perbatasan,” ujar Bustami.
Langkah Lanjutan
Dengan ditetapkannya status empat pulau tersebut, pemerintah daerah bersama kementerian terkait akan melakukan langkah lanjutan terkait tata kelola wilayah, pengembangan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir.
Selain itu, keberadaan pulau-pulau ini dinilai memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata dan pertahanan. Pemerintah pusat juga berkomitmen akan memperkuat pengamanan dan pengawasan di wilayah perbatasan tersebut.
Penegasan Status Hukum
Keputusan penetapan ini juga sejalan dengan regulasi yang ada, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait batas wilayah administratif dan pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Dengan demikian, klaim sepihak atau potensi sengketa dengan daerah atau negara lain dapat diminimalisir.
Kesimpulan
Penetapan empat pulau sebagai wilayah sah milik Aceh menjadi bagian penting dari agenda nasional untuk memperkuat integrasi wilayah dan kedaulatan negara. Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung langkah-langkah strategis demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
- Penulis: Salomo Rudianto