Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Terkait Gegara WIFI di Cikarang
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Konferensi pers di polsek cikarang.
BEKASI – Polsek Sektor Cikarang ringkus pelaku berinisial (EM) penganiayaan terkait memakai WiFi terhadap korban LA warga Perum Karanganyar Residence Desa Karang Anyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. yang terjadi pada hari Senin 11 Oktober 2021.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, pelaku EM sempat melarikan diri ke wilayah sumatra diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah diperbuatnya. Diapun mengungkapkan EM ditangkap dikediaman kerabatnya di daerah Kecamatan Babelan
“Sesuai pengakuan bahwa setelah melakukan dia melarikan diri yah mengembara saja, sempat kesumatra juga, lalu uangnya habis kembali lagi ke Bekasi ke kediaman temannya di daerah Babelan jadi sebagai supir tembak ,” Ungkapnya. jumat (05/11/2021).
Lanjut kata dia, motif pelaku melakuan penganiayaan pembacokan terhadap korban LA ditengarai oleh ketidak sukaan pelaku dikarenakan Korban tidak mengakui telah memakai WiFi kediamannya. Dengan kejadian tersebut Korban LA mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri.
“Pelaku kesal terhadap korban karena memakai milik pelaku tanpa ijin, dan pelaku pernah menegur korban agar tidak menggunakan Wifi milik pelaku, namun korban tidak mengakui dan korban tetap menggunakan wifi pelaku,” Jelasnya
Atas hal tersebut Tersangka EM di kenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Laporan: Ade
Editor: Ardi Priana
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar