Pesan PSK Online di Jaksel, 5 Orang Germo Diamankan Polisi
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi PSK. (REUTERS/Jorge Silva)
TERKENAL – Harga PSK di Jakarta Selatan (Jaksel) dibandrol Rp300 an. Mereka menjajakannya melalui aplikasi MiChat.
Dalam melancarkan praktik prostitusi ini para mucikari menggunakan aplikasi MiChat.
”Dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada 5 tersangka, 4 di antaranya dewasa, tersangka berinisial MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka masih di bawah umur,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, Jumat (23/9/2022).
Para PSK ini biasa beroperasi di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Mereka memasang tarif Rp300 ribu hingga Rp800 ribu kepada para pelanggan.
Harga PSK di Jaksel dan keberadaanya itu berhasil dibongkar kepolisian.
“Hasil dari pelaksanaan prostitusi tersebut selain digunakan untuk membayar sewa hotel, kemudian juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka dan korban,” beber Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun.
Dalam perkara ini, kata dia, satu dari lima mucikari merupakan anak di bawah umur. Sedangkan empat mucikari lainnya yang telah dinyatakan dewasa masing-masing berinisial MH, AM, MRS, dan RD.
Selain menangkap kelima mucikari, penyidik turut mengamankan lima korban PSK. Lima di antaranya berstatus anak di bawah umur
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima mucikari prostitusi online anak di bawah umur yang beroperasi di salah satu hotel kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Rata-rata korban yang dijadikan pekerja seks komersial atau PSK merupakan anak-anak dari latar belakang keluarga yang kurang harmonis atau broken home.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengungkap hal ini berdasar hasil penyidikan sementara. Beberapa korban, kata dia, bahkan ada yang meminta sendiri untuk dicarikan pelanggan kepada mucikari.
“Korban ini rata-rata anak yang broken home, yang tidak ada perhatian dari orang tua,” kata Harun kepada wartawan, Jumat 23 September 2022 seperti dikutip dari suaracom.
Di sisi lain, kata Harun, di antara korban juga ada yang menjalin hubungan pacaran dengan tersangka mucikari. Namun, mucikari tersebut di saat bersamaan menjajakan pacaranya itu ke pelanggan.
“Ada juga yang punya hubungan selayaknya pacar antara korban dengan tersangka. Dalam satu hari korban bisa melayani 2-3 pelanggan,” ungkap Harun.
Akibat perbuatanya, 5 orang mucikari itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orangdan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.
”Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (red)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar