Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Respons Rebecca Klopper
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Rebecca Klopper
terkenal.co.id – Rebecca Klopper menanggapi putusan majelis hakim terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya dengan terdakwa Bayu Firlen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/24).
Majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar untuk Bayu Firlen.
Rebecca mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. Dia juga menerima putusan yang diberikan kepada Bayu.
“Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,” kata Rebecca usai sidang di PN Jakarta Selatan.
“Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua, terima kasih banyak,” tambah Rebecca.
Sementara itu, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper mengaku sangat puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bayu Firlen.
“Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” ujar Sandy Arifin.
“Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada Majelis Hakim. Klien kami menerima dan intinya menghormati semua proses hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sandy mengimbau agar tak ada lagi kasus-kasus serupa. Sebab, pihaknya tak akan segan-segan kembali mengambil jalur hukum.
“Kami ke depannya mengimbau jika ada yang memposting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” pungkas Sandy Arifin menegaskan.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar