Pengumuman! KPU Kabupaten Bekasi Resmi Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido (tengah).
terkenal.co.id – Rintangan yang dihadapi calon Bupati Bekasi 2024 jalur independen atau perseorangan untuk maju di Pilkada sangat berat.
Disampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pihaknya telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Bekasi melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.
KPU Kabupaten Bekasi menyatakan bakal calon jalur independen untuk kepala daerah termasuk Bupati wajib mengantongi minimal 143.014 dukungan masyarakat dari total 2.209.000.
Mereka yang mendukung calon independen ini wajib yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan persyaratan tersebut sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016.
Di mana pasal tersebut menyebutkan bahwa calon perseorangan baik maju sebagai gubernur, walikota maupun bupati dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
“Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024, jumlah syarat minimal bakal calon perseorangan adalah 143.014 dukungan yang tersebar minimal di 12 kecamatan se-Kabupaten Bekasi,” ujar Ali Rido.
Ali Rido meminta bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 untuk menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan dimaksud mulai 8-12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Bekasi.
“Penyerahan sekaligus penerimaan berkas tersebut dilakukan di kantor kami. Untuk tanggal 8 sampai 11 Mei mulai pukul 08.00-16.00 WIB sedangkan tanggal 12 Mei mulai pukul 08.00-23.59 WIB,” ucap dia.
Sementara itu KPU Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 25/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bekasi tahun 2024.
Pihaknya telah membuka akses informasi menyangkut persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 melalui laman daring KPU Kabupaten Bekasi atau bisa juga dengan menghubungi langsung layanan pencalonan.
“Atau bisa juga menghubungi langsung helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bekasi di nomor telepon 0851-7955-3216,” tandasnya.
- Penulis: Admin