Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar atas Suap Hakim
- account_circle Aydin prayata
- calendar_month
- comment 0 komentar

Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar atas Suap Hakim
JAKARTA – 18 Juni 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menjatuhkan hukuman berat kepada pengacara Ronald Tannur yang terbukti menyuap hakim. Majelis Hakim memutuskan Ronald bersalah, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Jika denda ini tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan 6 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Awal Mula Kasus Suap
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir tahun lalu. Ronald Tannur, bersama seorang hakim dan panitera, ditangkap karena dugaan suap terkait penanganan kasus perdata di sebuah pengadilan negeri.
Selama persidangan, terbukti bahwa Ronald Tannur telah menyerahkan sejumlah uang kepada hakim dan panitera secara bertahap dan terencana, dengan tujuan memengaruhi hasil putusan perkaranya.
Alasan Vonis Hakim
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Ronald Tannur telah merusak citra profesi advokat dan mengikis integritas sistem peradilan. Beberapa poin yang memperberat vonis meliputi:
- Menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
- Tindakan terdakwa sangat serius karena melibatkan aparat penegak hukum.
- Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan yang berarti.
Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan secara signifikan.
Tanggapan dan Dampak
Vonis ini diharapkan mengirimkan pesan kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan peradilan, akan terus ditingkatkan. KPK menyambut baik putusan ini sebagai dukungan terhadap terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas.
“Putusan ini menegaskan komitmen kita bersama dalam memberantas praktik kotor di peradilan. Siapa pun yang mencoba merusak keadilan, akan ditindak tegas,” kata juru bicara KPK setelah sidang.
Pihak Ronald Tannur, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya reformasi peradilan dan pengawasan internal yang lebih ketat guna mencegah suap dan korupsi yang mengancam keadilan di Indonesia. Profesi advokat juga diharapkan mengambil pelajaran dari kasus ini untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
- Penulis: Aydin prayata