light_mode
Beranda » Headline » Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar atas Suap Hakim

Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar atas Suap Hakim

  • account_circle Aydin prayata
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

JAKARTA – 18 Juni 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menjatuhkan hukuman berat kepada pengacara Ronald Tannur yang terbukti menyuap hakim. Majelis Hakim memutuskan Ronald bersalah, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Jika denda ini tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan 6 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Awal Mula Kasus Suap

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir tahun lalu. Ronald Tannur, bersama seorang hakim dan panitera, ditangkap karena dugaan suap terkait penanganan kasus perdata di sebuah pengadilan negeri.

Selama persidangan, terbukti bahwa Ronald Tannur telah menyerahkan sejumlah uang kepada hakim dan panitera secara bertahap dan terencana, dengan tujuan memengaruhi hasil putusan perkaranya.

Alasan Vonis Hakim

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Ronald Tannur telah merusak citra profesi advokat dan mengikis integritas sistem peradilan. Beberapa poin yang memperberat vonis meliputi:

  • Menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
  • Tindakan terdakwa sangat serius karena melibatkan aparat penegak hukum.
  • Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan yang berarti.

Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan secara signifikan.

Tanggapan dan Dampak

Vonis ini diharapkan mengirimkan pesan kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan peradilan, akan terus ditingkatkan. KPK menyambut baik putusan ini sebagai dukungan terhadap terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Putusan ini menegaskan komitmen kita bersama dalam memberantas praktik kotor di peradilan. Siapa pun yang mencoba merusak keadilan, akan ditindak tegas,” kata juru bicara KPK setelah sidang.

Pihak Ronald Tannur, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya reformasi peradilan dan pengawasan internal yang lebih ketat guna mencegah suap dan korupsi yang mengancam keadilan di Indonesia. Profesi advokat juga diharapkan mengambil pelajaran dari kasus ini untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

  • Penulis: Aydin prayata

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaun Maxi Musim Gugur

    Gaun Maxi Musim Gugur

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Hot take: Gaun panjang musim gugur adalah Saat Anda menyimpan gaun musim panas untuk musim ini, gantilah dengan gaun panjang serbaguna yang dapat Anda kenakan dengan sandal dan sepatu bot saat musim gugur tiba. Dari gaya yang mengalir dengan lengan mengembang hingga potongan bodycon yang apik, gaun maxi terbaik dari Amazon adalah pakaian transisi […]

  • Kim Won Shik merilis single ke-2 'Hello My Love'

    Kim Won Shik merilis single ke-2 'Hello My Love'

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Kim Won Shik telah kembali dengan single keduanya, “Halo Cintaku,” sebuah lagu ballad yang menyentuh hati yang menangkap esensi dari cinta dan komitmen yang tak tergoyahkan. Lagu ini, dengan melodi yang lembut dan lirik yang tulus, siap untuk bergema oleh siapa saja yang telah merasakan keajaiban cinta sejati — seperti dalam K-Drama. Lagu ini […]

  • Kim Kardashian Berpose dengan 3 Anaknya Saat Putrinya, North, Menonton Pertunjukan Broadway

    Kim Kardashian Berpose dengan 3 Anaknya Saat Putrinya, North, Menonton Pertunjukan Broadway

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Saat keluarga Kim Kardashian menghabiskan waktu bersantai di rumah akhir pekan ini, North West menjadi anak teater sejati! Pada hari Sabtu, 17 Agustus, BMF Bintang La La Anthony, 42, berbagi foto di Instagram Stories-nya tentang putri Kardashian dan Kanye West yang berusia 11 tahun yang berpose dengan putra Anthony, Kiyan, di dekat tenda Dapur […]

  • Mantan Karyawan Jhon LBF Dikabarkan Ditahan Kejaksaan?

    Mantan Karyawan Jhon LBF Dikabarkan Ditahan Kejaksaan?

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dikabarkan sudah menahan mantan karyawan Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi yang diduga karena soal masalah ketenagakejaan melalui cuitan di akun X pribadinya. Perihal penahanan terhadap Septia diungkapkan oleh pengacaranya, Ganda M Sihite. Ia mengaku alasannya mendatangi Kejari Jakpus pada Selasa (27/8/2024) untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang kini dijerat […]

  • Pasutri di Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 M di Bank: Uangnya Hasil Jualan Sayur

    Pasutri di Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 M di Bank: Uangnya Hasil Jualan Sayur

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Pasangan suami istri mengalami kehilangan uang Rp 3,2 miliar lebih yang mereka simpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru, Riau. Uang itu adalah hasil jualan sayur bertahun-tahun pasutri Halim Hilmi dan Bie Hoi. Keduanya meminta pihak BPR Fianka untuk segera mengembalikan kerugian yang dialami karena menyimpan uang di bank swasta tersebut. Bie Hoi […]

  • 'Toko Permen' 50 Cent Masuk Klub Miliaran Penayangan YouTube

    'Toko Permen' 50 Cent Masuk Klub Miliaran Penayangan YouTube

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] 50 Cent telah mendaratkan video keduanya di klub dengan miliaran penayangan YouTube. Lagu hit rapper tersebut pada tahun 2005, “Candy Shop” kini bergabung dengan lagu terobosan khasnya pada tahun 2003, “In Da Club” di ranah 10 digit. Single kedua yang diproduseri Scott Storch dari album kedua tahun 50-an, Pembantaian — yang menghabiskan sembilan minggu […]

expand_less